Hari Ini Cair, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Dan Pensiunan, Segera Check Rekening Anda!

AKURAT BANTEN - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan pada bulan Juni 2024, Mulai dicairkan Pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, anggaran sebesar Rp 50,8 triliun mulai dicairkan untuk gaji ke-13 pada Juni 2024 ini.
"Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN, dikutip Akurat banten, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Ormas Agama Kelola Tambang, Langkah Berani Presiden Joko Widodo
Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp 50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
Sementara PT Taspen akan mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan mulai 3 Juni 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (30/5/2024).
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Pasar Senggol Dumai, Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako
Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









