Bapenda Optimalisasi PAD, Gencarkan Penagihan Pemahaman Pajak

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rapat Evaluasi Penagihan Pajak Daerah tahun 2024. Hasil merinci langkah-langkah strategis. Kegiatan acara diadakan di Hotel Arya Duta, Bandung,Selasa kemarin (5/11/2024).
Dikatakan Fahmi Faisuri Kepala Bidang Pengawasan,Pemeriksaan dan Penagihan Kabupaten Tangerang mengatakan, penagihan tersebut merupakan langkah yang diambil agar para penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan berbagai metode seperti, pemberian teguran, peringatan, penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penyitaan.
Baca Juga: Akses Jalan Karang Tengah Pagedangan Jurusan Parung Panjang Bogor Putus Akibat Hujan Deras
Seluruh pegawai Bapenda turut serta dalam kegiatan ini dan dibekali dengan sesi brainstorming sebagai persiapan mereka menjadi penagih pajak yang efektif dalam rangka meningkatkan PAD.
"Kegiatan ini juga menghadirkan Primandita Fitriandi, Dosen Politeknik Keuangan Negara (STAN), sebagai narasumber," ujar Fahmi.
Lanjut Kepala Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menegaskan, pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: BMKG Tangsel Prediksi Bakal Ada Longsor Susulan Saat Hujan Lebat
"Pembangunan di Kabupaten Tangerang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap proses penagihan pajak diharapkan akan meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik, termasuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tangerang.
"Bagi wajib pajak yang lalai atau menunggak kewajiban pajaknya, ada sanksi yang bisa diterapkan. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai penagihan pajak, akan semakin banyak wajib pajak yang patuh," pungkas Fahmi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









