Usai Serangkaian Kecelakaan, Jalur Pendakian Rinjani Resmi Ditutup untuk Perbaikan Keamanan

AKURAT BANTEN - Pemerintah memutuskan menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani setelah rentetan insiden yang menimpa pendaki dalam beberapa pekan terakhir.
Penutupan ini berguna untuk memperbaiki prosedur dan sarana pendakian di jalur pendakian agar lebih aman.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengatakan bahwa keputusan ini diambil usai menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Momen Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, tapi Tetap Divonis 4,5 Tahun Bui
"Jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut," tegas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Juli 2025.
Menurutnya, penutupan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aspek keselamatan pendaki.
"Selama masa penutupan, akan dilakukan perbaikan SOP pendakian dan SOP evakuasi darurat," jelasnya.
Budi menambahkan, sebelum jalur pendakian kembali dibuka, pihaknya akan melakukan verifikasi kelayakan.
"Sebelum jalur dibuka kembali, akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Basarnas, TNI-Polri, dan Tim Mountaineering Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Viral Polisi Cek SIM di Tol, Pengemudi Heran Ditanya 'SIM Jakarta': Polda Metro Turun Tangan
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi keputusan ini demi keselamatan.
"Keselamatan jiwa pendaki adalah prioritas utama," tegasnya.
Keputusan ini tak lepas dari beberapa insiden pendakian yang terjadi belakangan ini.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen meningkatkan mitigasi risiko dan tata kelola pendakian di salah satu gunung tertinggi di Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027







