Jalan Raya Pasar Kemis Telan 4 Jiwa, Polisi Usut Kelalaian Pemerintah Terkait Jalan Rusak

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang mencatat sedikitnya empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang Februari 2026 ini. Kondisi jalan rusak diduga menjadi salah satu faktor pemicu insiden tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, empat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis itu seluruhnya melibatkan pengendara sepeda motor dan kendaraan besar.
"Di bulan Februari itu sudah ada 4 kejadian kecelakaan," ujar Purbawa, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! Pemerintah Umumkan Anggaran Jumbo THR 2026 untuk PNS hingga Pensiunan
Korban pertama adalah perempuan bernisial M (42) yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan truk.
Insiden kedua, perempuan berinisial SM (21) yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan dump truk pada Minggu (7/2/2026).
Pada Selasa (11/2/2026), seorang pengendara motor berjenis kelamin laki-laki berinisial ML (19) tewas di lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan dengan truk trailer.
Kecelakaan fatal kembali terjadi pada Jumat (13/2/2026). Seorang siswi berinisial CRA (18) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk molen.
"Penyebabnya berbeda-beda. Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak. Ada pun juga di situ ada faktor human eror," kata Purbawa.
Purbawa menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya unsur dugaan kelalaian penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah pemerintah eksekutif.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tembus 60 Juta Penerima, Prabowo: Setara Populasi Afrika Selatan
"Kalau memang terkait jalan yang rusak, kita akan lakukan penyelidikan lagi mengenai adanya beberapa kejadian tersebut," ungkap Purbawa.
Ada pun progres penyelidikannya, kata Purbawa, saat ini pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Jalan Raya Pasar Kemis tersebut.
"Saya coba koordinasikan dulu terait kewenangan daripada jalan karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, provinsi atau nasional," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, Jalan Raya Pasar Kemis merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kewenangan Kabupaten Tangerang, akan kami koordinasikan," kata Arlan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








