DPRD Kota Tangerang Soroti Proyek Parkir RS Mandaya, Satpol PP Siap Tindak Tegas

AKURAT BANTEN - Polemik proyek pengembangan lahan parkir Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, terus menjadi sorotan publik.
Setelah status perizinan proyek dipertanyakan karena belum tercatat dalam data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, kini DPRD Kota Tangerang mendesak Satpol PP turun ke lokasi dan mengambil langkah tegas.
Pengembangan lahan sekitar 2 hektare tersebut disebut tengah berjalan dan akan digunakan sebagai area parkir Mandaya Royal Hospital. Kawasan itu juga dikaitkan dengan rencana pengembangan Universitas Mandaya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Kubu Febrie, Kejagung: TPPU Jelas-jelas Korupsi!
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan warga sekitar. Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, masyarakat mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pembukaan dan pemadatan lahan, mulai dari sistem drainase, limpasan air hujan, debu, hingga peningkatan aktivitas kendaraan.
DPMPTSP Sebut Belum Ada Data Perizinan
Dari DPMPTSP Kota Tangerang, Dadang sebelumnya mengaku belum menemukan data terkait proyek pengembangan lahan tersebut dalam sistem perizinan.
“Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan tersebut. Memang ada pengembangan lahan untuk parkir,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran aktivitas pembangunan disebut telah berjalan di lokasi. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Tangerang.
DPRD Desak Satpol PP Turun
Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah mendesak Satpol PP mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan proyek lahan parkir Mandaya.
“Kita mendorong Satpol PP untuk turun. Ambil langkah tegas. Tak ada pandang bulu, siapapun yang melanggar. Dalam hal ini Satpol PP untuk penegakan itu,” ujar Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Abah saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2026).
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Abah meminta pengusaha dan pemerintah daerah sama-sama menghormati aturan yang berlaku.
“Harus mengerti dan kedua belah pihak saling menghormati. Kepentingan masyarakat harus dijaga. Karena perizinan itu tujuannya adalah keselamatan,” ungkapnya.
Abah juga menyinggung pernyataan Gubernur Banten Andra Soni yang sebelumnya menyoroti aktivitas pengembang yang dinilai menjadi salah satu faktor persoalan banjir di Tangerang Raya.
Ia memastikan DPRD akan ikut turun dan meminta penjelasan kepada pihak pengembang, termasuk Metland Cyber Puri dan Mandaya Royal Hospital.
“Kita akan telepon pihak pengembangnya. Dari dewan komisi yang membidangi pasti sidak itu. Enggak ada bekingan yang kuat di Banten. Kita enggak kenal itu. Peraturan itu dibuat untuk menjaga lingkungan, keselamatan. Jadi kalau dia lewatin perizinan, aturan yang ditegakkan enggak boleh tersentuh oleh dia,” tegas Abah.
Satpol PP Segera Cek Proyek Mandaya
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex, mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut.
Alex memastikan Satpol PP akan segera turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas pembangunan sekaligus memastikan status perizinannya.
“Iya. Kita sudah mengetahui hal ini. Dalam waktu dekat ini, kita segera menindaklanjutinya ke lokasi. Apa izin mereka dalam melakukan proyek mengembangkan lahan parkir itu,” kata Alex.
Menurut Alex, pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengantisipasi munculnya gejolak dari warga sekitar yang merasa terdampak proyek.
Baca Juga: Bantuan Bencana NTT Terus Dikirim, 253 Ton Logistik Sudah Tersalurkan hingga Hari Kelima
“Kita ingin mengecek langsung. Jangan sampai adanya pembangunan ini memicu gejolak warga,” imbuhnya.
Legalitas dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Dengan adanya desakan DPRD dan rencana pengecekan Satpol PP, persoalan izin proyek lahan parkir Mandaya Royal Hospital kini tidak lagi sebatas keluhan warga.
Status perizinan, legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan menjadi hal yang perlu dipastikan pemerintah daerah. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










