12 Tahun Pesangon 459 Buruh Mandek, Aset PT Jabatex Bakal Disegel

AKURAT BANTEN - Penyelesaian hak 459 eks buruh PT Jabatex kembali menemui jalan buntu. Saat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, hendak meninjau pabrik tekstil tersebut, akses masuk justru tertutup karena gerbang perusahaan dikunci.
Kondisi itu membuat pemerintah menyiapkan langkah lanjutan. Aset PT Jabatex berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare direncanakan disegel pada 7 September 2026 untuk membuka jalan bagi proses sita dan lelang aset.
Upaya tersebut berkaitan dengan hak pesangon 459 eks buruh yang disebut mencapai Rp59 miliar. Hak para pekerja itu belum terselesaikan selama sekitar 12 tahun.
Baca Juga: Bawa 8 Paket Sinte, Seorang Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi
Said menilai penutupan akses tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini tanda menunjukkan memang tidak ada good faith, tidak ada itikad baik daripada pengusaha. Kata security ada instruksi menutup pintu gerbang," kata Said di depan pabrik.
PT Jabatex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018. Namun, proses pemberesan aset untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk buruh, belum juga tuntas.
Baca Juga: Indonesia Berkibar di ASEAN, Said Abdullah Abri Terpilih Jadi SVP AFLAG
Said mengatakan persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Apalagi, menurut dia, pihak perusahaan dianggap mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tidak boleh kalah! Negara harus hadir! Apalagi karyawan! Setingkat, setingkat menteri saja mereka memperlakukan tidak sesuai aturan. Saya ingin bilang yang pertama, negara tidak boleh kalah!" tegasnya.
Setelah tidak bisa masuk ke area pabrik, Said bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Kota Tangerang dan kepolisian setempat membahas langkah penyelesaian di lokasi.
Baca Juga: Viral Siswa SMA di Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Dipiting hingga Ditendang
Hasilnya, rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri akan digelar pada 31 Agustus 2026 di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan aset direncanakan pada 7 September 2026.
"Kami sudah memutuskan dua hal, Harus ada rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri dengan pejabat-pejabat tadi. Diputuskan tanggal 31 Agustus 2026 bertempat di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Keputusan kedua, setelah rapat koordinasi ini berjalan, rencana dulu ya, rencana akan dilakukan penyegelan tanggal 7 September 2026," ujarnya.
Aset tanah dan bangunan seluas 14 hektare tersebut nantinya akan diproses kurator melalui mekanisme sita dan lelang. Dari total tagihan kreditur sekitar Rp139 miliar, terdapat kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp59 miliar kepada 459 eks buruh.
Baca Juga: HMI MPO Banten Dorong Kolaborasi Strategis dan Sikap Kritis untuk Pembangunan Daerah
"Kurator akan bekerja. Melakukan sita lelang jaminan. Katanya ada bangunan dan tanah 14 hektar. Sedangkan tagihan kreditur kata kurator itu Rp139 miliar, termasuk di dalamnya pembayaran pesangon buruh Rp59 miliar yang wajib dibayar ke 459 orang," kata Said.
Masalah lain turut mencuat. Said menyebut aset pabrik yang berada dalam proses kepailitan diduga telah disewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kurator.
"Yang keempat, ada sudah disewa. Pabrik ini ternyata sudah disewa. Kita enggak tahu siapa yang nyewa. Seharusnya sewa itu adalah kepada kurator, tapi kurator sendiri bilang tidak tahu. Kita akan tuntut pidana daripada pemilik perusahaan! Karena dia melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon," ujarnya.
Baca Juga: Dari Pesan Cari Lawan hingga Duel 1 vs 1, Begini Tragedi Siswa SMP di Jambi
Said meminta para buruh tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum dan menyerahkan proses eksekusi kepada aparat serta kurator. Ia mengatakan penyelesaian perkara akan dikawal hingga aset perusahaan dapat diproses untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
"Saya pikir demikian kawan-kawan buruh, tetap tenang, kita bubar dengan tertib, jaga ketertiban, dan insyaallah 31 Agustus akan rakor nanti Mbak Intan yang akan pimpin dari Serikat Buruh SPN kemudian 7 September kita segel," cetusnya.
"Nanti akan didampingi dari Polres Kota Metro Kota Tangerang dan dari TNI. Dah, kawan-kawan tenang. Saya sudah turun, maka tidak ada lagi yang dulu-dulu, cerita lama udah kubur, ya," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











