Gunung Sinabung Erupsi, Status Naik Jadi Siaga: Warga Diminta Waspada

AKURAT BANTEN - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Erupsi tersebut menghasilkan kolom abu vulkanik yang teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Gunung Sinabung berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung yang cukup signifikan berdasarkan hasil pemantauan visual dan rekaman instrumental.
Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Pemerintah Larang Operator Seluler Hapus Kuota Pelanggan
Kondisi tersebut membuat PVMBG menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan instrumental serta pengecekan langsung di lapangan, sebaran abu vulkanik Gunung Sinabung cenderung bergerak ke arah timur-tenggara atau menuju kawasan Kota Berastagi.
Untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi bersama sejumlah instansi terkait telah membagikan masker kepada masyarakat di wilayah yang terdampak.
BPBD Kabupaten Karo juga mengimbau warga yang masih berada di zona bahaya untuk segera meninggalkan kawasan tersebut dan menuju lokasi yang lebih aman.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk, Puluhan Orang Terjatuh
Imbauan itu disampaikan sebagai langkah antisipasi karena PVMBG menyebut erupsi yang terjadi merupakan erupsi awal dan masih berpotensi diikuti erupsi yang lebih besar.
Hingga kini, pendataan terkait jumlah korban jiwa maupun kerugian materiil akibat erupsi Gunung Sinabung masih berlangsung.
Petugas di lapangan juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Di sisi lain, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari. Masa berlaku tersebut dimulai sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memantau kondisi terkini sekaligus mendukung penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung.
Evaluasi terhadap tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila ditemukan perubahan aktivitas yang signifikan.
BNPB mengingatkan masyarakat, pengunjung, dan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Larangan tersebut berlaku dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Baca Juga: Real Madrid Hancurkan Malaga 4-0, Mourinho Cetak Rekor Start Terbaik di La Liga
Warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai ancaman lahar.
Sementara itu, masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik dianjurkan mengenakan masker atau alat pelindung pernapasan.
Warga juga diminta tetap tenang dan mengikuti setiap arahan yang disampaikan pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








