Eks Kepala Kas BNI Ditangkap: Kasus Dana Jemaat Rp 28 Miliar Terungkap, Aliran Uang Dipakai Investasi

AKURAT BANTEN - Penangkapan mantan kepala kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menjadi sorotan setelah ia diduga terlibat dalam penggelapan dana jemaat gereja senilai puluhan miliar rupiah.
Aparat dari Polda Sumatera Utara mengamankan Andi setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan dana milik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam proses pemeriksaan, Andi mengaku tidak seluruh uang tersebut digunakan olehnya, melainkan hanya sekitar Rp 7 miliar yang dipakai untuk berbagai keperluan pribadi.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
Dana tersebut, menurut pengakuannya, dialokasikan untuk sejumlah proyek investasi seperti pembangunan sport center, kafe, hingga fasilitas hiburan berupa mini zoo.
“Yang bersangkutan masih mengakui bahwa hanya digunakan cuma Rp 7 miliar. Jadi kita mau cross check sama BNI sebenarnya berapa yang digunakan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Polisi juga menyebut bahwa penggunaan dana tidak hanya berhenti di satu sektor, melainkan tersebar ke berbagai usaha lain termasuk butik serta sejumlah properti.
Baca Juga: Terungkap Modus Perjokian UTBK 2026 di Surabaya, Tiga Kampus Negeri Jadi Sorotan
“Penggunaan salah satunya untuk investasi, sport center, kafe, mini zoo, butik, ada beberapa properti yang lain gitu,” tambah Ferry.
Terkait dugaan penggunaan dana untuk keperluan ibadah seperti umrah, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Belum tahu (dipakai umrah), kita lagi pendalaman,” kata Ferry.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
Proses penelusuran aliran dana disebut tidak sederhana karena membutuhkan izin dari otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia, sehingga memakan waktu cukup panjang.
“Masih didalami. Kalau aliran dana enggak mudah, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang,” jelasnya.
Saat ini Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap istrinya guna mengetahui kemungkinan keterlibatan atau aliran dana lain.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia memastikan akan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah dalam kasus ini.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan perwakilan Credit Union Paroki Aek Nabara.
Baca Juga: Video Syur Viral Pasangan di Batang Berujung Pernikahan, Polisi Buru Penyebar Konten
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai upaya mencari solusi cepat atas kasus yang terjadi.
Putrama menyatakan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap persoalan ini dan memastikan penyelesaian segera dilakukan.
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujarnya.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
BNI menegaskan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan jumlah yang tercatat milik jemaat.
“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










