Dana Jemaat Rp 28 Miliar Digelapkan Eks Pejabat Bank, Polisi Telusuri Aliran Uang Hingga Australia

AKURAT BANTEN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengusut pergerakan dana senilai Rp 28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara yang tersimpan di salah satu kantor cabang pembantu bank di wilayah tersebut.
Dana dalam jumlah besar itu diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Kas bank setempat, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah diamankan aparat.
Proses penelusuran aliran uang disebut tidak sederhana karena melibatkan prosedur perizinan lintas lembaga yang memerlukan waktu.
Baca Juga: Berawal Niat Lihat Sunrise Berujung Duka, Pria Muda Tewas di Tebing Bali
"Masih dalami. Kalau aliran dana enggak mudah, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia menjelaskan bahwa investigasi harus melalui koordinasi berlapis, mulai dari Bareskrim Polri hingga Kementerian Keuangan.
"Kalau itu harus kita ajukan ke Bareskrim, Bareskrim ke Kapolri baru ke Kemenkeu, agak panjang (prosesnya)," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
Dalam kasus ini, tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, ketika Andi tiba bersama istrinya, Camelia Rosa.
Keduanya langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Trump Perpanjang Gencatan Senjata, Tapi Iran Tetap Kunci Selat Hormuz Dunia Terancam?
Saat ini Andi telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara peran sang istri masih terus didalami oleh penyidik.
"Istrinya saja belum (ditahan), istrinya masih pendalaman. Soalnya kalau membuat jadi tersangka enggak terlalu sulit lah, dan yang bersangkutan juga kan cukup kooperatif. Lagi dalam pendalaman, jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," kata Ferry.
Di sisi lain, pihak bank menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana yang terdampak dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan bahwa solusi telah disepakati bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara.
Pertemuan antara pihak bank dan perwakilan gereja difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Baca Juga: Berawal Niat Lihat Sunrise Berujung Duka, Pria Muda Tewas di Tebing Bali
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara penuh tanpa potongan sesuai jumlah yang dilaporkan.
“Sehingga paling cepat besok, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










