KPK Usut Pengadaan Smartboard di Bogor, Proyek IFP Rp55,35 Miliar di Kota Tangerang Ikut Disorot

AKURAT BANTEN – Pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah temuan pengadaan IFP di daerah lain, termasuk Kota Tangerang, yang sebelumnya telah ditelusuri Akurat Banten pada tahun 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp55,35 miliar.
Untuk saat ini KPK menyatakan masih mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau IFP.
Baca Juga: Geruduk Kementerian ATR/BPN, Massa AKAMSI Tuntut Transparansi HGB Sanur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).
“Penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, pengadaan smartboard atau IFP menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
Baca Juga: 32 Paket Proyek Muaro Jambi Masuk Laporan KPK, Barisan 8 Center : Dugaan Rekayasa Tender
KPK juga menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang terus menjadi perhatian karena praktik korupsi dapat terjadi sejak tahapan paling awal, bahkan sebelum proses pengadaan berlangsung.
“Ketika korupsi itu sudah dilakukan sejak awal, bahkan seringkali sudah dilakukan jauh sebelum perencanaan, maka akan berefek pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya,” ujar Budi.
Kota Tangerang Gelontorkan Rp55,35 Miliar
Perkembangan di Kabupaten Bogor tersebut menjadi relevan dengan temuan pengadaan IFP di Kota Tangerang.
Berdasarkan penelusuran Akurat Banten terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sekitar Rp55,35 miliar untuk pengadaan perangkat IFP.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk, Puluhan Orang Terjatuh
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2024 dan terbagi dalam dua paket, yakni sekitar Rp44,1 miliar untuk sekolah dasar dan Rp11,25 miliar untuk SMP negeri.
Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing pada September-Oktober 2024 dengan jadwal distribusi pada Desember 2024.
Namun, persoalan muncul karena hingga penelusuran Akurat Banten, informasi mengenai realisasi proyek tersebut tidak terlihat secara jelas dalam laman LPSE Kota Tangerang.
Di lapangan, perangkat IFP diketahui telah terpasang di sejumlah sekolah. Harga IFP Capai Sekitar Rp240 Juta per Unit.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, 11 Titik Api Terdeteksi dan 67,06 Hektare Lahan Masih Dipantau
Nilai tersebut menjadi pertanyaan ketika dibandingkan dengan program penyediaan perangkat pembelajaran digital pemerintah pusat yang menggunakan perangkat dengan fungsi serupa.
Perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan harga, spesifikasi teknis, serta komponen biaya yang membuat satu perangkat IFP daerah bernilai ratusan juta rupiah.
Produk dan TKDN Ikut Dipertanyakan
IFP yang digunakan dalam pengadaan tersebut diketahui bermerek RO Comp dengan ukuran 85 inci, sistem operasi Windows 11, prosesor Intel Core i3-12100, dan RAM 8 GB.
Produsen disebut mengklaim perangkat tersebut dirakit di dalam negeri dan merupakan produk Indonesia.
Baca Juga: Jembatan Baru Pangandaran Mendadak Ambruk, TNI AD Ungkap Fakta di Balik Insiden Saat Peresmian
Namun, berdasarkan penelusuran sebelumnya, keberadaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas merek tersebut masih menjadi pertanyaan.
Hal ini penting karena pengadaan pemerintah memiliki kewajiban memperhatikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, dokumen sertifikasi, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara barang yang dibeli dengan dokumen pengadaan perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.
Baca Juga: Gol MU vs Ipswich Diwarnai Handball Harry Maguire, Kok Tetap Sah? Ini Penjelasan Aturannya
KPK Kini Soroti Tahapan Pengadaan
Kasus di Bogor membuat pengadaan smartboard kembali menjadi perhatian publik.
KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal
KPK Ikut Soroti Pengadaan IFP Pemkot Tangerang
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta jika masyarakat mengetahui adanya dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi, silakan dapat melaporkan aduannya kepada KPK.
“KPK terbuka. dan hal itu tentunya sebagai salah satu bentuk konkret dari peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Budi dikonfirmasi Akurat Banten, Rabu (2/09/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamalludin yang kini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah dikonfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan terkait pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









