Banten

KPK Usut Pengadaan Smartboard di Bogor, Proyek IFP Rp55,35 Miliar di Kota Tangerang Ikut Disorot

Handrian Setiawan | 2 September 2026, 14:57 WIB
KPK Usut Pengadaan Smartboard di Bogor, Proyek IFP Rp55,35 Miliar di Kota  Tangerang Ikut Disorot
KPK Usut Pengadaan Smartboard di Bogor, Proyek IFP Rp55,35 Miliar di Kota Tangerang Ikut Disorot - Istimewa

AKURAT BANTEN – Pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah temuan pengadaan IFP di daerah lain, termasuk Kota Tangerang, yang sebelumnya telah ditelusuri Akurat Banten pada tahun 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp55,35 miliar.

Untuk saat ini KPK menyatakan masih mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau IFP.

Baca Juga: Geruduk Kementerian ATR/BPN, Massa AKAMSI Tuntut Transparansi HGB Sanur

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).

“Penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, pengadaan smartboard atau IFP menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.

Baca Juga: 32 Paket Proyek Muaro Jambi Masuk Laporan KPK, Barisan 8 Center : Dugaan Rekayasa Tender

KPK juga menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang terus menjadi perhatian karena praktik korupsi dapat terjadi sejak tahapan paling awal, bahkan sebelum proses pengadaan berlangsung.

“Ketika korupsi itu sudah dilakukan sejak awal, bahkan seringkali sudah dilakukan jauh sebelum perencanaan, maka akan berefek pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya,” ujar Budi.

Kota Tangerang Gelontorkan Rp55,35 Miliar

Perkembangan di Kabupaten Bogor tersebut menjadi relevan dengan temuan pengadaan IFP di Kota Tangerang.

Berdasarkan penelusuran Akurat Banten terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sekitar Rp55,35 miliar untuk pengadaan perangkat IFP.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk, Puluhan Orang Terjatuh

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2024 dan terbagi dalam dua paket, yakni sekitar Rp44,1 miliar untuk sekolah dasar dan Rp11,25 miliar untuk SMP negeri.

Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing pada September-Oktober 2024 dengan jadwal distribusi pada Desember 2024.

Namun, persoalan muncul karena hingga penelusuran Akurat Banten, informasi mengenai realisasi proyek tersebut tidak terlihat secara jelas dalam laman LPSE Kota Tangerang.

Di lapangan, perangkat IFP diketahui telah terpasang di sejumlah sekolah. Harga IFP Capai Sekitar Rp240 Juta per Unit.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, 11 Titik Api Terdeteksi dan 67,06 Hektare Lahan Masih Dipantau

Nilai tersebut menjadi pertanyaan ketika dibandingkan dengan program penyediaan perangkat pembelajaran digital pemerintah pusat yang menggunakan perangkat dengan fungsi serupa.

Perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan harga, spesifikasi teknis, serta komponen biaya yang membuat satu perangkat IFP daerah bernilai ratusan juta rupiah.

Produk dan TKDN Ikut Dipertanyakan

IFP yang digunakan dalam pengadaan tersebut diketahui bermerek RO Comp dengan ukuran 85 inci, sistem operasi Windows 11, prosesor Intel Core i3-12100, dan RAM 8 GB.

Produsen disebut mengklaim perangkat tersebut dirakit di dalam negeri dan merupakan produk Indonesia.

Baca Juga: Jembatan Baru Pangandaran Mendadak Ambruk, TNI AD Ungkap Fakta di Balik Insiden Saat Peresmian

Namun, berdasarkan penelusuran sebelumnya, keberadaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas merek tersebut masih menjadi pertanyaan.

Hal ini penting karena pengadaan pemerintah memiliki kewajiban memperhatikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, dokumen sertifikasi, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara barang yang dibeli dengan dokumen pengadaan perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.

Baca Juga: Gol MU vs Ipswich Diwarnai Handball Harry Maguire, Kok Tetap Sah? Ini Penjelasan Aturannya

KPK Kini Soroti Tahapan Pengadaan

Kasus di Bogor membuat pengadaan smartboard kembali menjadi perhatian publik.

KPK telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam penggeledahan tersebut.

KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal

KPK Ikut Soroti Pengadaan IFP Pemkot Tangerang

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta jika masyarakat mengetahui adanya dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi, silakan dapat melaporkan aduannya kepada KPK.

“KPK terbuka. dan hal itu tentunya sebagai salah satu bentuk konkret dari peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Budi dikonfirmasi Akurat Banten, Rabu (2/09/2026).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamalludin yang kini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah dikonfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan terkait pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.