Banten

Siswa Kota Tangerang Dilarang Lakukan Hal Ini, Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Handrian Setiawan | 7 September 2026, 18:41 WIB
Siswa Kota Tangerang Dilarang Lakukan Hal Ini, Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Siswa Kota Tangerang Dilarang Lakukan Hal Ini, Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau - Istimewa

AKURAT BANTEN - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada kegiatan belajar mengajar di Kota Tangerang. Dinas Pendidikan Kota Tangerang memutuskan mengalihkan pembelajaran siswa jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 hingga 9 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/553/400.9.10/IX/2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi dan arahan Gubernur Banten terkait kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.

Baca Juga: BPBD Kota Tangerang Kerahkan Ekskavator Gempur Kebakaran TPS Liar di Pinang

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyebutkan, selama pelaksanaan PJJ, sekolah diminta memastikan proses belajar tetap berjalan secara efektif dan tidak sekadar memberikan tugas kepada siswa.

“Pembelajaran harus dilakukan secara aktif, terarah, dan bermakna dengan memanfaatkan platform digital yang tersedia. Sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan kehadiran atau presensi siswa secara daring,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Rumah

Selama PJJ berlangsung, Wahyudi mengimbau orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Badan Geologi Ungkap Potensi Bahayanya

“Hal ini untuk memastikan anak tetap berada di rumah dan tidak keluar atau berkumpul untuk kegiatan yang tidak mendesak selama kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah masa PJJ berakhir pada 9 September 2026, kegiatan belajar tatap muka akan dievaluasi berdasarkan perkembangan terbaru kondisi erupsi dan kualitas udara.

Jika pembelajaran tatap muka kembali digelar, Dinas Pendidikan Kota Tangerang meminta sekolah menerapkan sejumlah protokol untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik.

Baca Juga: Arsenal Bekuk Chelsea 2-1, Mikel Arteta Malah Bilang Masih Bisa Jauh Lebih Baik: Ada Sinyal Bahaya untuk Rival!

Sekolah Perketat Penggunaan Masker

Dinas Pendidikan pun menekankan agar penggunaan masker bagi warga sekolah. Masker wajib digunakan, termasuk ketika siswa berada di luar ruang kelas, menuju kantin, maupun saat perjalanan pulang.

Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang memiliki riwayat gangguan atau rentan terhadap masalah pernapasan.

Selain itu, seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang dilaksanakan di ruang terbuka untuk sementara dihentikan hingga kondisi udara dinyatakan aman.

Baca Juga: Man City Sempurna, tapi Haaland Justru Akui Arsenal Lebih Matang: Sinyal Bahaya untuk The Citizens?

Siswa juga diminta tidak berlama-lama di luar sekolah. Setelah kegiatan belajar selesai, mereka diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko kesehatan bagi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah di tengah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.