541 Ribu PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS 2027, Ini Tahap dan Kabar Terbarunya

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi II DPR RI Mesakh Mirin menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK sekaligus menjamin terpenuhinya hak mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mesakh berharap setelah kebijakan tersebut direalisasikan, guru PPPK tidak lagi bekerja dengan status kontrak dan mendapatkan kepastian sebagai aparatur sipil tetap.
“Diharapkan diangkat menjadi aparatur sipil tetap, tidak kontrak lagi. Kedua mendapatkan hak-hak seperti aparatur sipil negara,” ujar Mesakh.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Meutya Hafid Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk mendukung pengangkatan guru PPPK menjadi PNS dapat dicari melalui langkah efisiensi belanja pemerintah.
Mesakh menilai masih ada pos anggaran di kementerian dan lembaga yang dapat dievaluasi, terutama belanja yang tidak mendesak serta tidak memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Anggaran efisien kan program besar-besar ini untuk CPNS baru, dari program-program besar di beberapa kementerian lembaga, seperti MBG dan beberapa kementerian lain anggarannya bisa dipergunakan,” kata Politisi Fraksi PAN itu.
Mesakh menilai sejumlah pengeluaran dalam program pemerintah masih berpotensi untuk dilakukan penghematan.
Baca Juga: Potensi Digital Aceh di Selat Malaka Disorot Wamen Komdigi, Kenapa Gateway Tak Ada di Sabang?
Menurutnya, anggaran yang berasal dari belanja tidak mendesak dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk memenuhi hak sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK. “Yang tidak urgen gitu menurut saya harus diefisienkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan secara bertahap pada 2027.
Purbaya belum menjelaskan secara detail jumlah total PPPK yang akan diangkat menjadi PNS pada tahun depan.
Namun, ia memastikan proses pengangkatan tersebut akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sekitar 541.000 PPPK menjadi PNS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








