Banten

Pasca OTT KPK Kepala Kantor Tardi, Kantor BPN Kota Tangerang Sepi dan Sempat Dijaga Brimob

David Amanda | 15 September 2026, 18:53 WIB
Pasca OTT KPK Kepala Kantor Tardi, Kantor BPN Kota Tangerang Sepi dan Sempat Dijaga Brimob
Pasca OTT KPK Kepala Kantor Tardi, Kantor BPN Kota Tangerang Sepi dan Sempat Dijaga Brimob - Istimewa

AKURAT BANTEN - Suasana Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, nampak sepi pasca-penangkapan Kepala Kantor, Tardi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) kemarin.

Selain lengang, kantor pelayanan publik tersebut dilaporkan sempat mendapat penjagaan ketat dari personel Korps Brigade Mobile (Brimob) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pasukan pengamanan berintensitas tinggi milik Polri itu terlihat bersiaga di area kantor beberapa hari lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget

"Beberapa hari kemarin saya lupa tepatnya kapan, memang pernah ramai Brimob datang ke sini," ujar warga tersebut saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2026).

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan personel Brimob maupun adanya penangkapan terhadap Kepala BPN Kota Tangerang.

Menurutnya, tidak ada aktivitas mencurigakan atau desas-desus di kalangan pegawai sejak Senin kemarin.

"Saya beraktivitas di sekitar kantor BPN ini mulai dari subuh, tapi enggak lihat ada penangkapan. Dari pegawai juga enggak kedengaran ada cerita kepalanya ditangkap," lanjutnya.

Baca Juga: Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda

Pantauan di Lokasi dan Pelayanan Tetap Buka

Pantauan di lapangan pada Selasa (15/9/2026) pagi menunjukkan aktivitas di Kantor Pertanahan Kota Tangerang jauh lebih sepi dari hari biasanya.

Hanya terlihat beberapa kendaraan roda empat yang terparkir di area pelayanan publik. Sejumlah pegawai berkemeja putih tampak berdatangan dan beraktivitas normal, termasuk membeli sarapan di sekitar kantor.

Di pintu masuk, dua petugas keamanan berseragam hitam tetap berjaga dan memastikan proses administrasi masyarakat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Pesawat CN235 TNI AL Temukan Life Craft Korban KM Virgo Transport 8

Petugas keamanan setempat menegaskan bahwa operasional kantor tidak terganggu oleh kasus hukum yang sedang berjalan.

"Pelayanan sudah buka, silakan masuk mengurus keperluannya masing-masing," kata salah satu petugas keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Tardi menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT berskala besar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Lamine Yamal Klaim Layak Menangkan Ballon d'Or, Ungguli Kylian Mbappe?

"Benar, Ybs. (Tardi) merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi, Selasa (15/9/2026).

Operasi senyap ini total menjaring 17 orang, termasuk pejabat teras kementerian, kepala kantor pertanahan, hingga petinggi korporasi properti.

Beberapa nama yang ikut diamankan antara lain Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kasus ini diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kemendikdasmen Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak Gempa di NTT

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK menyita barang bukti sekitar 20 koper berisi uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk penentuan status hukum dalam waktu 1x24 jam. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.