11 Oknum Komdigi Tersangka Kasus Judol, Meutya Hafid: Akan Lakukan Bersih-bersih Internal

AKURAT BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid akan mengambil tindakan tegas terkait kasus judol yang menyeret oknum dari Komdigi.
Pasalnya, pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online (judol).
Dari 11 tersangka kasus judol ternyata terdapat oknum yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Akhirnya Erick Thohir Buka Suara Alasan Penunjukan Iwan Bule Jadi Komut Pertamina
Oknum Komdigi tersebut justru menjaga sekaligus membina sebanyak 1.000 akun judol agar tidak terblokir.
Kejadian ini mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi dan melindungi ruang digital dari praktik ilegal.
Dilansir Akurat Banten dari akun Instagram @ngomonginuang (4/11/2024), Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan bersih-bersih internal.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan,” ungkap Meutya Hafid.***
Praktik penjagaan akun judi ini dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk menghindari tindakan tegas dari pihak berwenang.
Mereka diduga menjalin kerjasama dengan penyelenggara situs judi online untuk memastikan akun-akun tersebut tetap aktif dan dapat beroperasi tanpa gangguan.
Kejadian ini menjadi sorotan, terutama karena judi online memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk meningkatnya angka kecanduan dan kerugian finansial bagi para pemain.
Dengan adanya oknum yang secara sengaja melindungi aktivitas ilegal ini, upaya pemerintah dalam memberantas judi online menjadi terhambat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









