Banten

Farel Prayoga Sibuk Cari Uang, Ayahnya Malah Main Judol hingga Diciduk Polisi, Alasannya Cicipi Judi Online Bukan karena Uang!

Andi Syafriadi | 12 Juni 2025, 07:31 WIB
Farel Prayoga Sibuk Cari Uang, Ayahnya Malah Main Judol hingga Diciduk Polisi, Alasannya Cicipi Judi Online Bukan karena Uang!

AKURAT BANTEN - Kabar mengejutkan datang dari Banyuwangi.

Joko Suyoto, ayah kandung dari artis cilik Farel Prayoga, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Staf Kejagung Luka Parah Dibacok OTK, Pelaku Sempat Teriak: Sikat dan Mampus lu! Diduga Terkait Skandal SRITEX,JUDOL dan Mega Korupsi di Kemendikbud

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi setelah aparat kepolisian mengembangkan hasil penyelidikan dari kasus judi online lain yang sedang ditangani.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa penangkapan Joko bermula dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan yang dilakukan oleh timnya.

“Yang bersangkutan mengakui untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontongnya dengan bermain judi online,” ujar Kompol Komang Yogi saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Joko diketahui bermain judi online jenis mahjong menggunakan situs ilegal saat menjaga toko kelontong miliknya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Ia disebut telah kecanduan permainan judi tersebut selama beberapa bulan terakhir.

“Masih kami dalami lebih lanjut dari alat komunikasi milik tersangka, termasuk jumlah dana yang sudah dihabiskan untuk top up ke dalam situs judi online tersebut,” lanjut Kompol Komang.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan Joko dalam jaringan judi online yang lebih besar, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Joko kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Akui Dibayar Rp4 Juta untuk Kumpulkan Link Situs Judol, Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Jaringan Besar

Polisi menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan jika dalam penyidikan ditemukan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran ITE.

“Untuk saat ini, kami sangkakan Pasal 303 KUHP. Tapi kami akan dalami apakah ada pelanggaran Undang-Undang ITE dalam aktivitas judinya,” tegas Kompol Komang Yogi.

Kabar ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Joko Suyoto merupakan ayah dari Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang sempat mencuri perhatian publik nasional.

Farel pernah tampil membawakan lagu di depan Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka, dan sejak itu dikenal luas oleh masyarakat.

Namun, keterlibatan orang tua dalam kasus pidana tentu menjadi tantangan tersendiri bagi anak-anak artis yang masih dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Budi Arie Bantah Terima 50 Persen Uang Judol: Narasi Jahat, Fakta Tak Mendukung!

Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas mengenai bahaya kecanduan judi online.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital.

“Kami minta masyarakat lebih bijak menggunakan waktu dan teknologi, jangan sampai terjerumus dalam aktivitas ilegal yang bisa merusak masa depan,” tutup Kompol Komang.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.