Ketum Relawan Projo dan Mantan Menkominfo Budi Arie, Terkesan Menghindar Ditanya Belasan Mantan Pegawainya di Komdigi Bekingi Judi Online

AKURAT BANTEN - Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi (Projo) dan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkesan menghindar atau alergi, saat ditanya kasus judi online (Judol) yang menjerat sejumlah mantan pegawainya di kementerian yang pernah ia pimpin.
Diketahui, Polri baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga melindungi judol.
Sebagai informasi, Budi Arie memimpin kementerian itu saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan informatika di era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Perdagangan Orang Marak Melintas Di Bandara Soetta, 3 Orang Diringkus Polisi
Saat menghadapi berbagai pertanyaan sejumlah awak media, terkait mantan pegawainya di Menkominfo yang ditangkap pihak kepolisian, Budi Arie selalu berdalih, jika dirinya kini hanya fokus bekerja sebagai Menteri Koperasi di kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran.
“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” tutur Budi Arie dari dalam mobil, kemudian segera meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Selasa (5/11/2024).
Saat meninggalkan kantor Menko PM, Budi Arie lantas melambaikan tangannya. Namun, para jurnalis terus mencecarnya dengan pertanyaan termasuk jika dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak
Tampak Ketum Projo ini, seolah alergi dengan pertanyaan berkenaan dengan ketidakmampuannya memimpin Menkominfo, kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya fokus di Kementerian Koperasi.
“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” tegas dia.
Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap 15 orang tersangka kasus judol yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jika pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judol ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Seharusnya ada 5.000 situs judol yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judol sisanya "diamankan" agar tetap aktif.
Baca Juga: Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judol tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










