Banten

Channel Youtube AB: Seorang Purnawirawan Jenderal Bintang 4 Diduga Pernah Diminta Rp2 M saat Cucunya Masuk Akpol

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Februari 2025, 09:42 WIB
Channel Youtube AB: Seorang Purnawirawan Jenderal Bintang 4 Diduga Pernah Diminta Rp2 M saat Cucunya Masuk Akpol

AKURAT BANTEN - Channel Youtube Anak Bangsa (AB) TV milik Rudi S Kamri dalam Opinirudi, bongkar bobroknya institusi kepolisian di Indonesia.

Dikutip Akurat Banten dari Channel "Opinirudi" ini, terkait "Masuk polisi bayar polisi" mengaku pernah mendengar jika seorang jenderal bintang empat mantan kepala staf, saat cucunya mau masuk Akademi Kepolisian (Akpol) harus membayar 2 milyar kepada oknum kepolisian saat itu.

Rudi menilai, aparat kepolisian sudah bertindak bukan lagi sebagai institusi layaknya sebagai pelayan masyarakat, namun sudah ugal-ugalan.

Baca Juga: Pekerja Meninggal di PT Sinar Tjokro Energi, Serikat Pekerja Desak Aparat Bertindak

Hal ini, Ia menuturkan seperti kasus Sambo dan juga aksi penembakan sesama polisi terkait pengamanan atau bagi jatah wilayah tambang.

Belum cukup sampai disitu, tindakan memalukan institusi ini, ketika melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang ingin nonton konser DPW 2024 mencapai Rp32 Miliar.

Sebuah akun yang ikut berkomentar di Channel AB ini, mengungkapkan 8 prilaku bobrok aparat kepolisian selama ini, seperti:

Baca Juga: Soal Korupsi Sampah Pemkot Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Siap Dipanggil Kejati Banten

Akun @nofan.......
Ini borok Polisi selama ini :
1. Pungli tilang
2. Nembak pembuatan SIM
3. Tebus pelaku narkoba / tebus tahanan
4. Manipulasi kejadian demi cliam Jasa Raharja
5. Jadi backing judi online
6. Masuk jadi anggota perlu suap / sogok biar lolos
7. Jebakan korban narkoba kriminalisasi / manipulasi penetapan pelaku narkoba tidak semestinya padahal tidak tahu apa² ttg barang bukti
8. Tidak tanggap laporan kriminal, ga ada uang ga diusut kecuali ada intervensi pejabat publik / diviralkan dulu / didemo dulu / diulas banyak kalangan dulu...

Terserah mau sangkal atau keberatan, silahkan ... (*******)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.