TNI Konsultasi ke Polda Metro, Ferry Irwandi Dituding Cemarkan Nama Baik 'Saya Tidak Takut'

AKURAT BANTEN - Isu hukum kembali mencuat setelah TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore.
Kedatangan perwira tinggi TNI itu bersama jajaran perwira lain seperti Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menarik perhatian publik.
Brigjen Juinta mengungkapkan, maksud kedatangannya adalah untuk berkonsultasi terkait temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, seorang pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project.
Dugaan tindak pidana itu disebut terkait pencemaran nama baik yang dianggap menyasar institusi TNI.
“Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ujar Brigjen Juinta.
Ia menegaskan bahwa TNI tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus, ada kendala hukum dalam upaya tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah institusi tidak dapat melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan hanya dapat dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.
“Beliau kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi). Terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Alvian di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Polri-TNI Perkuat Sinergi, Pastikan Keamanan Publik Pasca Demonstrasi Anarkis
Sementara itu, Ferry Irwandi dengan tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menegaskan tidak pernah menerima kontak ataupun pesan dari pihak Satsiber TNI.
“Saya harus konfirmasi bahwa pesan atau apapun tidak pernah sampai ke saya. Jadi itu aja sih. Dan kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak pak,” ujar Ferry.
Ia juga menegaskan masih berada di Jakarta dan tidak memiliki niat untuk kabur ke luar negeri.
Bahkan, ia mempersilakan bila pihak TNI benar-benar ingin memprosesnya secara hukum.
“Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama. Itu aja Pak Jenderal,” tambahnya.
Belakangan, Ferry Irwandi memang kerap tampil di media sosial menyuarakan apa yang disebutnya sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.
Suara kritisnya ini diduga menjadi salah satu pemicu gesekan dengan pihak TNI.
Dalam pernyataan terbarunya, Ferry menegaskan dirinya tidak akan bersikap sebagai korban dan siap menghadapi segala risiko dari sikap kritisnya.
“Ide itu tidak bisa dibunuh atau dipenjara. Apapun yang terjadi sama gw ya, what done is done bro,” tulisnya.
Meski TNI sudah menunjukkan niat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, mekanisme pelaporan tetap menjadi persoalan.
Jika dugaan pencemaran nama baik itu diarahkan pada institusi, maka jalur hukum bisa terbentur aturan.
Solusi yang mungkin adalah pelaporan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.
Konsultasi ini menjadi catatan penting mengenai relasi antara institusi negara dengan warga sipil dalam konteks kebebasan berekspresi.
Publik kini menunggu kelanjutan kasus ini, apakah benar akan berujung pada langkah hukum atau berhenti sebatas peringatan moral.
Kedatangan Brigjen Juinta ke Polda Metro Jaya menandai keseriusan TNI dalam merespons pernyataan Ferry Irwandi yang dinilai mencemarkan nama baik institusi.
Namun, terbentur aturan hukum membuat prosesnya tidak sederhana.
Sementara itu, Ferry justru memilih sikap tenang dan menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memperlihatkan bagaimana dinamika antara kritik publik, kebebasan berpendapat, dan langkah hukum yang ditempuh aparat negara.
Baca Juga: Prajurit TNI AD Meninggal di NTT, 24 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







