Banten

ASN Pemilik Narkoba Ditangkap, Sekda Tangerang Bongkar Sikap Tegas Pemkab Tak Ada yang Dibela!

Andi Syafriadi | 11 November 2025, 10:20 WIB
ASN Pemilik Narkoba Ditangkap, Sekda Tangerang Bongkar Sikap Tegas Pemkab Tak Ada yang Dibela!

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Daerah ‎Soma Atmaja menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini dijalankan aparat kepolisian terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja.

Soma Atmaja menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan tidak ada upaya perlindungan institusi bagi ASN yang terbukti melanggar hukum.

Ia menyebut bahwa perilaku penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab pribadi dan mencoreng citra aparatur negara.

“Kalau kasus seperti ini rasanya sih enggak, karena ini menyangkut perilaku pribadi ya, saya pikir itu sudah menjadi tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Pemkab Tangerang yang Terlibat Peredaran Narkoba Ternyata Sudah Seminggu Mangkir Kerja

Kasus bermula saat tim dari ‎Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang ASN berinisial AH (44) bersama dua rekannya (LK, 24, dan IT, 42). Penangkapan berlangsung di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.

AH diketahui tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga terhubung dengan jaringan peredaran antarprovinsi.

Barang bukti yang disita mencakup 10 linting ganja, lima paket kecil, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan sebuah motor Vespa yang digunakan sebagai modus penyembunyian 35 paket besar ganja.

Modus operandi jaringan ini cukup sistematis. Dari keterangan polisi, jaringan tersebut beroperasi dari Medan, Sumatera Utara, melalui Banten hingga ke Bali.

Baca Juga: Perlawanan Sengit Terjadi Saat Penggerebekan Kartel Narkoba di Kampung Bahari

Salah satu pelaku IT disebut menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim paket ganja ke Denpasar, Bali.

Menjadi sorotan bahwa seorang ASN terlibat dalam jaringan ini memperkuat komitmen Pemkab Tangerang untuk meniadakan sama sekali ruang toleransi bagi aparatur yang menyalahgunakan narkotika.

Soma Atmaja menambahkan bahwa selain proses pidana, pihak Pemkab akan menindak secara administratif jika terbukti bersalah.

“Kita lihat nanti, walaupun sekarang mungkin baru terduga ya kita ikuti saja proses hukumnya, apabila dianggap bersalah mungkin secara teknis kita proses kepegawaiannya juga,” katanya.

Baca Juga: Operasi Besar Polres Jakarta Barat Hancurkan Jaringan Narkoba dan Lenyapkan Puluhan Kilogram Barang Haram

Pernyataan ini menjadi sinyal bagi seluruh ASN di Kabupaten Tangerang bahwa penyalahgunaan narkoba atau terlibat dalam jaringan pengedaran bukan saja membawa konsekuensi pidana yang berat (termasuk ancaman penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika) tetapi juga risiko kepegawaian hingga pemecatan.

Bagi masyarakat di wilayah Banten khususnya di Kabupaten Tangerang, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa fungsi aparatur publik harus dijunjung tinggi.

Pihak pemerintah daerah juga diminta terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan integritas ASN, dan sinergi dengan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tak terulang.

Lebih lanjut, Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa mereka tidak akan melakukan pendampingan hukum bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Ratusan Ton Narkoba, Prioritaskan Pemberantasan Kebocoran Kekayaan Negara

Ini mengindikasikan bahwa institusi pemerintahan tidak akan menjadi pelindung sekaligus memastikan proses etik dan hukum berjalan tanpa hambatan internal.

Dengan demikian, langkah tegas ini bukan sekadar respons terhadap satu kasus, melainkan bagian dari upaya sistemik untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.

Bagi publik, sangat penting untuk memantau bagaimana sanksi administratif dan pemulihan institusional dijalankan agar ada efek jera dan pembelajaran bagi seluruh aparatur.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.