Banten

Polisi Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 6 Tersangka Ditangkap, Ribuan Tabung Disita

Andi Syafriadi | 2 Desember 2025, 16:49 WIB
Polisi Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang, 6 Tersangka Ditangkap, Ribuan Tabung Disita

AKURAT BANTEN — Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg menjadi tabung ukuran lebih besar di Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (1/12/2025) di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan, dan enam orang diamankan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Krimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke warung dan restoran dengan harga jauh di atas harga resmi.

Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?

“Praktik ini sudah berlangsung sejak Juni 2025 hingga sekarang,” kata Yudhis.

Satu tabung subsidi 3 kg dibeli sekitar Rp 19.000, namun setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dijual Rp 80.000, dan tabung 12 kg dijual antara Rp 140.000 hingga Rp 160.000.

Enam orang yang ditangkap terdiri dari pemilik pangkalan, dua penyuntik gas, seorang sopir, dan dua kenek. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

Polisi menyita 2.043 tabung LPG berbagai ukuran, lima unit kendaraan, alat-alat pengoplos, dan segel palsu sebagai barang bukti.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Pinang Jadi Pabrik Oplosan Gas LPG

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat karena merugikan negara dan masyarakat.

Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga membahayakan keselamatan.

Tabung dan regulator yang dimodifikasi secara ilegal berisiko bocor atau meledak.

Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah kekurangan LPG subsidi karena pasokan dialihkan, sementara harga tabung non-subsidi melonjak.

Baca Juga: Tragis! Praktik Oplos Gas LPG di Pondok Labu Berujung Maut, Rumah Ludes, Pelaku Terbakar

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi perlu diperketat.

Pemerintah dan Pertamina diminta meningkatkan kontrol terhadap pangkalan resmi dan jalur distribusi, sementara masyarakat dihimbau:

- Membeli LPG hanya dari pangkalan resmi.

 

- Memastikan segel tabung asli dan tidak dimodifikasi.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar

 

- Menolak tabung mencurigakan atau dengan harga tidak wajar.

Pengungkapan pengoplosan ini menegaskan pentingnya distribusi LPG subsidi tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjaga keselamatan publik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.