Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pelaku Buka Blokir Situs Judol, Satu Orang Pegawai Komdigi

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 pelaku kasus buka blokir akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terkini, total sudah 16 tersangka yang diamankan yang terdiri dari, 11 oknum pegawai Komdigi dan 5 sipil dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan "Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," ungkapnya pada, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Apresiasi Komisi IX DPR RI, Nilai Pelayanan RSUD Kabupaten Tangerang Sangat Baik Pada Masyarakat
Sebelumnya, tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
Menurut pengakuan pelaku, saat polisi melakukan penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Jumat (1/11/2024) lalu, "Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," tutur tersangka.
Diketahui oknum pegawai Komdigi tersebut, tak memblokir situs - situs Judol yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Catut Nama Aparat , Pemkab Tangerang Minta Waspada
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ungkap Ade Ary pada, Jumat (1/11/2024) lalu, dikutip Akurat Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










