Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati

AKURAT BANTEN - Alwin Jabarti Kiemas belakangan santer disebut keponakan Megawati Soekarnoputri, Ia disebut salah satu yang ditetapkan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy melalui pesan singkat, secara tegas mengatakan jika Alwin Jabarti Kiemas bukanlah anggota keluarga Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," ungkapnya pada, Selasa (26/11/2024) dikutip Akurat Banten.
Baca Juga: KPU Tangsel Musnahkan 1.201 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Lebih
Ronny Talapessy menilai, ada pihak tertentu yang mengaitkan kasus Alwin dengan Megawati hanya untuk menjelekkan citra PDI Perjuangan, apalagi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 beberapa hari lagi.
Selanjutnya, Ronny mengatakan, PDI Perjuangan akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan kabar hoaks dan bersifat tendensius.
"Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 99 TPS Rawan Banjir di Kota Tangsel
Sebelumnya Alwin menjadi sorotan, disebutkan bahwa pihak kepolisian menyebut Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Kemudian Alwin saat ini berstatus tersangka bersama puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Bahkan para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: 1,3 Ton Limbah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Tangsel Dimusnahkan
Terakhir disebutkan, jika polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








