Banten

Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 November 2024, 20:19 WIB
Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati

AKURAT BANTEN - Alwin Jabarti Kiemas belakangan santer disebut keponakan Megawati Soekarnoputri, Ia disebut salah satu yang ditetapkan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy melalui pesan singkat, secara tegas mengatakan jika Alwin Jabarti Kiemas bukanlah anggota keluarga Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," ungkapnya pada, Selasa (26/11/2024) dikutip Akurat Banten.

Baca Juga: KPU Tangsel Musnahkan 1.201 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Lebih

Ronny Talapessy menilai, ada pihak tertentu yang mengaitkan kasus Alwin dengan Megawati hanya untuk menjelekkan citra PDI Perjuangan, apalagi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 beberapa hari lagi.

Selanjutnya, Ronny mengatakan, PDI Perjuangan akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan kabar hoaks dan bersifat tendensius.

"Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 99 TPS Rawan Banjir di Kota Tangsel

Sebelumnya Alwin menjadi sorotan, disebutkan bahwa pihak kepolisian menyebut Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Kemudian Alwin saat ini berstatus tersangka bersama puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.

Bahkan para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: 1,3 Ton Limbah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Tangsel Dimusnahkan

Terakhir disebutkan, jika polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.