Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati

AKURAT BANTEN - Alwin Jabarti Kiemas belakangan santer disebut keponakan Megawati Soekarnoputri, Ia disebut salah satu yang ditetapkan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy melalui pesan singkat, secara tegas mengatakan jika Alwin Jabarti Kiemas bukanlah anggota keluarga Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," ungkapnya pada, Selasa (26/11/2024) dikutip Akurat Banten.
Baca Juga: KPU Tangsel Musnahkan 1.201 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Lebih
Ronny Talapessy menilai, ada pihak tertentu yang mengaitkan kasus Alwin dengan Megawati hanya untuk menjelekkan citra PDI Perjuangan, apalagi pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 beberapa hari lagi.
Selanjutnya, Ronny mengatakan, PDI Perjuangan akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan kabar hoaks dan bersifat tendensius.
"Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 99 TPS Rawan Banjir di Kota Tangsel
Sebelumnya Alwin menjadi sorotan, disebutkan bahwa pihak kepolisian menyebut Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Kemudian Alwin saat ini berstatus tersangka bersama puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Bahkan para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: 1,3 Ton Limbah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Tangsel Dimusnahkan
Terakhir disebutkan, jika polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










