Banten

RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang

Aullia Rachma Puteri | 31 Agustus 2026, 08:28 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang
RUU PERAMPASAN ASET

AKURAT BANTEN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian.

Kali ini, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses penyusunan regulasi tersebut tidak berhenti pada target pengesahan, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Ketua IM57+, Praswad Nugraha, menilai ada dua persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Pertama adalah menjaga agar substansi penting dalam RUU tidak melemah selama pembahasan.

Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs

Kedua, memastikan regulasi tersebut memiliki instrumen yang efektif untuk membantu aparat mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Praswad, kehadiran sebuah undang-undang baru tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan pemberantasan korupsi.

Manfaat regulasi sangat bergantung pada isi pasal serta kewenangan yang diberikan kepada aparat.

Jika ketentuan penting justru dihilangkan atau dibuat terlalu terbatas, RUU tersebut berpotensi tidak memberikan perubahan signifikan terhadap proses pemulihan aset.

Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah konsep illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar.

Ketentuan ini berkaitan dengan kondisi ketika peningkatan harta seorang pejabat atau penyelenggara negara tidak sejalan dengan sumber penghasilan sah yang dimilikinya.

Konsep tersebut dinilai penting karena korupsi tidak selalu mudah dibuktikan hanya melalui transaksi yang terlihat secara langsung.

Kekayaan hasil tindak pidana dapat disimpan dalam berbagai bentuk atau dialihkan kepada orang lain.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat

Dengan mekanisme yang tepat, ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dan pertumbuhan kekayaan dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Namun, aturan mengenai kekayaan tidak wajar juga membutuhkan rumusan yang hati-hati.

Negara harus memiliki alat untuk mengusut asal-usul harta, tetapi pemilik aset tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan memberikan penjelasan.

Kejelasan mengenai standar pembuktian menjadi penting agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Aparat juga harus memiliki pedoman yang jelas mengenai kapan sebuah kondisi dapat dianggap memenuhi unsur kekayaan tidak wajar.

Selain substansi, mekanisme pelaksanaan juga menjadi perhatian.

Perampasan aset menyangkut hak kepemilikan sehingga prosesnya harus dilakukan berdasarkan aturan yang transparan.

Pengawasan terhadap aparat perlu diperkuat agar kewenangan penelusuran dan penyitaan tidak digunakan secara berlebihan.

Baca Juga: Polisi Kejar Empat Debt Collector Usai Aksi Dugaan Perampasan Motor di Cengkareng

Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki jalur pemeriksaan apabila terjadi keberatan.

Kemampuan aparat dalam melakukan pelacakan kekayaan juga menjadi faktor penting.

Aset hasil kejahatan dapat berpindah melalui transaksi yang rumit, menggunakan nama pihak lain, atau dikonversi menjadi berbagai bentuk kekayaan.

Karena itu, penegak hukum membutuhkan keahlian di bidang analisis keuangan, transaksi digital, kepemilikan aset, serta penelusuran aliran dana.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menghadapi pola tersebut.

Negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berusaha mengambil kembali keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana.

Hal ini menjadi penting terutama dalam perkara korupsi.

Pemidanaan pelaku tanpa pemulihan aset dapat membuat keuntungan dari kejahatan tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain.

Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

Dengan adanya mekanisme pemulihan aset yang efektif, hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan tersebut juga dapat meningkatkan efek jera karena pelaku tidak lagi mudah menikmati hasil tindak pidana.

Meski begitu, pembahasan RUU tidak seharusnya hanya mengejar target waktu.

DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pasal telah dikaji secara menyeluruh sebelum disepakati.

Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Saat ini, regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Tenggat tersebut muncul setelah adanya dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Target itu tentu menjadi momentum penting bagi parlemen.

Namun, kualitas aturan tetap harus menjadi pertimbangan utama karena undang-undang yang menyangkut hak kepemilikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Publik juga perlu memastikan agar proses pembahasan berlangsung transparan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana berbagai masukan dipertimbangkan dan apa saja materi yang masih menjadi perdebatan.

Di tengah dorongan untuk segera mengesahkan RUU, penguatan pengawasan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.

Kewenangan negara harus berjalan bersama mekanisme kontrol yang kuat.

Baca Juga: Viral! Polisi Sisir Kelapa Gading Usai Aksi Perampasan Gagal oleh Oknum Debt Collector

Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah juga perlu mendapatkan perlindungan.

Tidak semua orang yang memiliki atau menguasai suatu aset mengetahui bahwa kekayaan tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana.

Aturan yang baik harus mampu membedakan antara pelaku atau pihak yang menikmati hasil kejahatan dengan orang yang memperoleh aset secara legal dan beritikad baik.

Dengan berbagai persoalan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan perhatian serius.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Terbongkar: Pelaku Perampasan Motor Wanita di Palmerah Ditangkap

Dua hal yang disoroti mantan penyidik KPK menunjukkan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya pengesahan.

Yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut memiliki daya kerja nyata dalam mengejar aset hasil kejahatan dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Ketentuan mengenai kekayaan yang tidak wajar juga menjadi salah satu bagian yang dinilai dapat memperkuat sistem pencegahan.

Pejabat publik akan menghadapi tuntutan transparansi yang lebih kuat terkait sumber kekayaan yang dimilikinya.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Pada saat yang sama, mekanisme hukum tetap harus menjaga prinsip keadilan.

Aparat tidak boleh bertindak hanya berdasarkan dugaan, sementara pemilik aset harus memiliki ruang untuk menjelaskan dan mempertahankan haknya.

DPR dan pemerintah kini memiliki tugas untuk menemukan titik keseimbangan tersebut.

RUU Perampasan Aset harus mampu memberikan kewenangan yang cukup kepada negara, tetapi tetap dilengkapi batasan dan pengawasan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi demi Kepentingan Rakyat

Jika berhasil dirumuskan secara tepat, regulasi ini berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara.

Namun, jika pembahasannya terlalu berorientasi pada target pengesahan, berbagai persoalan substansi justru dapat tertinggal.

Desember 2026 kini menjadi tenggat yang dinantikan.

Masyarakat tidak hanya menunggu apakah RUU tersebut akan disahkan, tetapi juga ingin melihat apakah produk akhirnya benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Bagi mantan penyidik KPK, kualitas substansi dan efektivitas instrumen menjadi bagian yang tidak boleh dikorbankan.

Sebab, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar menghasilkan undang-undang baru, melainkan memastikan negara memiliki kemampuan lebih baik untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.