RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, 7 Masalah Ini Bisa Tentukan Arah Aturan Baru

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan.
Regulasi tersebut dianggap penting untuk memperkuat langkah negara dalam mengembalikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dorongan agar RUU segera diselesaikan semakin kuat. Namun, pengesahan aturan ini tidak cukup hanya mengejar kecepatan.
Sejumlah ketentuan di dalamnya menyangkut kewenangan negara terhadap kepemilikan seseorang sehingga membutuhkan rumusan yang hati-hati.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan merampas aset meski belum ada putusan pidana terhadap pemiliknya.
Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Konsep tersebut memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset dalam keadaan tertentu, misalnya ketika pemilik aset meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidananya tidak dapat diteruskan.
Tujuannya agar hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku hanya karena perkara pidananya mengalami hambatan.
Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs
Meski menawarkan solusi, mekanisme tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik harta.
Karena itu, penggunaannya harus memiliki syarat dan batas yang tegas.
Persoalan kedua berkaitan dengan sistem pembuktian.
Ketika sebuah kekayaan dinilai mencurigakan, perlu ditentukan siapa yang harus membuktikan hubungan antara aset tersebut dan tindak pidana.
Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?
Negara harus memiliki bukti awal yang cukup sebelum mengambil langkah terhadap suatu harta.
Pemilik aset pun harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan sumber kekayaannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Poin ketiga menyangkut perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sebuah aset bisa saja berada di tangan pasangan, keluarga, rekan bisnis, atau pembeli yang memperolehnya secara sah.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat
Pihak yang mendapatkan harta secara legal dan tidak mengetahui adanya tindak pidana harus memiliki perlindungan.
Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru membuat orang yang tidak bersalah kehilangan haknya.
Hal keempat adalah pengawasan terhadap aparat.
RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar dalam proses pelacakan, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan kekayaan.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Kewenangan tersebut harus disertai sistem pengawasan yang kuat.
Setiap tindakan aparat perlu dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan agar tidak muncul penyalahgunaan kekuasaan.
Poin kelima berhubungan dengan pengelolaan aset yang telah berhasil disita atau dirampas.
Kekayaan yang dikuasai negara tidak berhenti pada tahap pengambilan. Aset tersebut harus dijaga, dinilai, dan dikelola dengan cara yang tepat.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Jenis aset yang ditangani juga sangat beragam. Selain uang, dapat terdapat tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, hingga barang berharga lainnya.
Pengelolaannya membutuhkan sumber daya manusia dengan kemampuan khusus.
Karena itu, keberadaan sistem atau lembaga yang menangani aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Poin keenam adalah pengaturan mengenai kekayaan yang pertambahannya tidak sejalan dengan penghasilan yang dapat dijelaskan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Konsep illicit enrichment kerap dikaitkan dengan upaya mengidentifikasi kekayaan pejabat yang diduga tidak berasal dari sumber yang sah.
Ketentuan tersebut berpotensi membantu aparat mengusut kekayaan yang tidak wajar.
Namun, definisi, indikator, dan prosedur pemeriksaannya harus dirumuskan secara jelas supaya tidak menjadi pasal yang mudah ditafsirkan secara sembarangan.
Poin ketujuh berkaitan dengan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
RUU harus memberikan batas yang jelas mengenai perkara apa saja yang memungkinkan aset seseorang dirampas melalui mekanisme tersebut.
Kejelasan cakupan tindak pidana diperlukan untuk memberikan kepastian kepada aparat dan masyarakat.
Jika ruang lingkupnya terlalu luas tanpa batasan yang tegas, kewenangan negara berpotensi digunakan secara berlebihan.
Ketujuh persoalan tersebut memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang cukup luas.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
Regulasi ini bukan hanya mengatur cara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga menyentuh hak kepemilikan, proses pembuktian, kewenangan aparat, hingga pengelolaan harta.
Di tengah dorongan pengesahan, pembuat undang-undang harus memastikan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kebutuhan terhadap aturan ini cukup kuat. Pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi, dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Kekayaan dapat dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
Tanpa instrumen hukum yang memadai, negara akan menghadapi kesulitan untuk mengembalikan harta tersebut.
Akibatnya, pelaku mungkin tetap menikmati keuntungan meski telah menjalani proses hukum.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup celah tersebut.
Negara dapat memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan
Namun, aturan yang kuat tetap membutuhkan aparat yang profesional.
Kemampuan dalam menelusuri transaksi keuangan, mengidentifikasi kepemilikan aset, serta memahami pola penyamaran kekayaan harus ditingkatkan.
Transparansi juga menjadi faktor penting.
Masyarakat perlu mendapatkan jaminan bahwa proses perampasan dan pengelolaan aset tidak dilakukan secara tertutup atau tanpa pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh apakah aturan tersebut berhasil disahkan.
Ukuran sebenarnya adalah bagaimana regulasi itu diterapkan setelah berlaku.
Apabila aturan mampu mengejar hasil kejahatan, memberikan perlindungan kepada pemilik aset yang sah, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan, RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam sistem penegakan hukum.
Sebaliknya, jika pembahasan hanya mengejar target waktu tanpa menyelesaikan persoalan mendasar, aturan yang lahir berisiko menghadapi masalah ketika diterapkan.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Karena itu, tujuh isu tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan, tetapi regulasi tersebut harus dibangun dengan prinsip kepastian hukum, pengawasan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.
Publik kini menanti bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan titik temu dari berbagai kepentingan tersebut.
Harapannya, aturan yang dihasilkan bukan sekadar memberikan kewenangan baru kepada negara, tetapi benar-benar mampu memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif dan adil.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









