RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Barang Sitaan Tanpa Harga Pasar Bisa Jadi Masalah Besar

AKURAT BANTEN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berkutat pada kewenangan negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Aspek teknis mengenai cara menentukan nilai aset juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Akademisi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti persoalan tersebut dalam forum pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, aturan mengenai nilai aset harus mampu mengantisipasi berbagai jenis barang yang mungkin menjadi objek penyitaan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, 7 Masalah Ini Bisa Tentukan Arah Aturan Baru
Persoalan muncul ketika suatu barang tidak mempunyai harga pasar yang dapat dijadikan acuan.
Kondisi tersebut berbeda dengan aset seperti uang, rumah, tanah, atau kendaraan yang relatif lebih mudah dinilai karena memiliki indikator harga.
Dalam rancangan aturan perampasan aset, terdapat ketentuan yang berkaitan dengan batas nilai tertentu untuk aset yang dapat dikenai penyitaan.
Nominal Rp1 miliar menjadi salah satu angka yang muncul dalam pembahasan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang
Namun, penerapan batas nilai tersebut dapat menghadapi kendala ketika aparat berhadapan dengan barang yang nilai ekonominya tidak dapat ditentukan melalui mekanisme pasar biasa.
Aditya mencontohkan perkara yang berhubungan dengan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Barang bukti dalam kasus tersebut bisa berupa hewan yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas.
Harimau dan gajah, misalnya, tidak mempunyai harga pasar legal seperti kendaraan atau properti.
Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs
Karena perdagangan satwa tersebut dilarang, menentukan nilai aset hanya dengan menggunakan harga transaksi ilegal juga dapat menimbulkan persoalan.
Situasi tersebut menunjukkan perlunya metode penilaian yang lebih spesifik.
Pemerintah dan DPR perlu memikirkan bagaimana nilai suatu barang ditentukan apabila tidak terdapat pasar resmi yang dapat digunakan sebagai pembanding.
Penggunaan tenaga ahli dapat menjadi salah satu pilihan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
Penilaian dapat dilakukan berdasarkan karakteristik barang, manfaat, kondisi, kelangkaan, nilai konservasi, atau indikator lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejelasan metode tersebut penting agar aparat tidak menggunakan perkiraan sendiri ketika menentukan nilai sebuah barang.
Penilaian yang subjektif berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.
Masalah nilai aset juga berkaitan dengan proses hukum setelah barang disita.
Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs
Negara harus mempunyai dasar yang jelas untuk menentukan tindakan berikutnya terhadap barang tersebut.
Tidak semua aset memiliki karakteristik yang sama.
Uang dapat disimpan atau ditempatkan dalam rekening, sedangkan kendaraan dan properti dapat dijual melalui mekanisme tertentu.
Barang yang tidak memiliki pasar legal membutuhkan penanganan berbeda.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang
Satwa yang dilindungi, misalnya, tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang dagangan biasa.
Fokus penanganannya dapat berkaitan dengan penyelamatan, rehabilitasi, atau pengembalian ke habitat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan antara nilai ekonomi suatu barang dan status hukum barang tersebut.
Hal ini menjadi penting karena tujuan utama regulasi adalah mempermudah negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?
Aturan yang terlalu sederhana justru dapat menyulitkan aparat ketika berhadapan dengan kasus yang memiliki karakter berbeda.
Aset hasil tindak pidana tidak selalu berbentuk uang atau barang bernilai tinggi yang mudah diperjualbelikan.
Kekayaan dapat berupa benda unik, barang langka, kepemilikan usaha, maupun objek yang memiliki nilai tertentu tetapi tidak mempunyai pasar terbuka.
Dengan cakupan tersebut, mekanisme penilaian menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan RUU.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Selain metode penilaian, proses penyitaan juga membutuhkan pengawasan.
Aparat harus mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sebelum menetapkan sebuah barang sebagai objek tindakan.
Pihak yang merasa memiliki hak atas barang tersebut juga harus memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan.
Mekanisme tersebut diperlukan agar proses perampasan tetap menjunjung kepastian dan keadilan.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Pembahasan RUU Perampasan Aset karena itu tidak seharusnya hanya mengejar target pengesahan.
Materi teknis yang berpotensi menimbulkan masalah saat diterapkan perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Masukan dari kalangan akademisi dapat membantu pembentuk undang-undang melihat persoalan yang mungkin tidak terlihat dalam pembahasan normatif.
Contoh mengenai barang tanpa harga pasar menjadi salah satu gambaran bahwa aturan harus disiapkan untuk berbagai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Jika mekanisme penilaian dirumuskan secara jelas, aparat akan mempunyai pedoman ketika menangani aset yang tidak dapat dinilai berdasarkan harga pasar.
Proses penyitaan dan perampasan pun dapat dilakukan secara lebih konsisten.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut tidak diatur secara memadai, perbedaan penafsiran bisa terjadi antara aparat, pemilik aset, maupun lembaga yang menangani perkara.
RUU Perampasan Aset juga perlu memastikan bahwa pengelolaan barang hasil sitaan dilakukan secara profesional.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Aset yang berada dalam penguasaan negara harus dijaga agar tidak rusak atau kehilangan nilai.
Untuk barang tertentu, pengelolaannya bahkan membutuhkan keahlian khusus.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem perampasan aset tidak berhenti ketika barang berhasil diamankan.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada seberapa siap seluruh mekanismenya diterapkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
Negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi aturan tersebut harus dilengkapi prosedur yang jelas dari awal hingga akhir.
Persoalan barang sitaan tanpa harga pasar menjadi salah satu contoh tantangan yang perlu dijawab.
RUU harus memberikan solusi agar nilai sebuah aset dapat ditentukan secara objektif tanpa mengabaikan status hukum dan karakteristik barang.
Dengan pembahasan yang matang, regulasi perampasan aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan
Kini, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan untuk memastikan berbagai persoalan teknis tersebut tidak terlewat.
Pengesahan memang penting, tetapi kualitas aturan akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar efektif ketika mulai diterapkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










