RUU Perampasan Aset Makin Disorot, Komitmen DPR di Senayan Kini Menunggu Pembuktian

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah berada pada fase yang menentukan.
Regulasi yang telah lama dinantikan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul komitmen politik dari parlemen untuk mendorong penyelesaiannya.
Bagi masyarakat, keberadaan RUU ini dinilai penting karena Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Selama ini, proses penegakan hukum tidak selalu berakhir dengan kembalinya seluruh hasil kejahatan kepada negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Barang Sitaan Tanpa Harga Pasar Bisa Jadi Masalah Besar
Pelaku dapat menyembunyikan kekayaan melalui berbagai cara.
Aset bisa dialihkan kepada orang lain, diubah menjadi properti, ditempatkan dalam investasi, atau dipindahkan melalui transaksi yang membuat asal-usulnya semakin sulit ditelusuri.
Karena itu, perampasan aset dipandang sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Negara tidak cukup hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga perlu memastikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dapat dipulihkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, 7 Masalah Ini Bisa Tentukan Arah Aturan Baru
Namun, pembentukan aturan tersebut memiliki tantangan tersendiri.
RUU Perampasan Aset menyentuh langsung persoalan kepemilikan sehingga kewenangan negara harus dibatasi dengan ketentuan yang jelas.
Penyitaan maupun perampasan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti yang memadai.
Setiap proses juga harus menyediakan mekanisme keberatan bagi pemilik atau pihak lain yang merasa haknya dirugikan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot Eks Penyidik KPK, 2 Poin Ini Dinilai Tak Boleh Hilang
Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan.
Negara memang harus memiliki kemampuan mengejar hasil kejahatan, tetapi masyarakat juga harus memperoleh kepastian bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak mudah dirampas.
Persoalan pihak ketiga menjadi salah satu contoh. Sebuah aset mungkin telah berpindah tangan melalui transaksi yang sah.
Penerima barang atau pembeli bisa saja tidak mengetahui bahwa aset tersebut memiliki hubungan dengan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs
Dalam kondisi seperti itu, aturan harus dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang benar-benar tidak terlibat dan memiliki itikad baik.
Selain perlindungan hak, mekanisme pengawasan terhadap aparat juga menjadi faktor penting.
Kewenangan besar dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset harus disertai kontrol yang memadai.
Tanpa pengawasan, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
Karena itu, proses pengambilan aset harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Kesiapan aparat juga menjadi perhatian.
Menelusuri aset hasil kejahatan membutuhkan kemampuan khusus, terutama ketika kekayaan telah dipindahkan melalui banyak rekening atau disamarkan dalam berbagai bentuk.
Perkembangan teknologi turut membuat persoalan semakin kompleks.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres
Aset dapat dipindahkan dengan cepat melalui sistem keuangan digital, sementara kepemilikan dapat dibuat berlapis untuk menyulitkan pelacakan.
Regulasi baru diharapkan dapat memberikan dasar yang cukup bagi aparat untuk menghadapi pola tersebut.
Namun, kewenangan yang diberikan tetap harus diimbangi standar kerja dan pengawasan yang jelas.
Tantangan lain muncul setelah aset berhasil diamankan. Negara membutuhkan sistem yang mampu mengelola berbagai jenis kekayaan secara profesional.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres
Aset yang dirampas bisa berupa uang, tanah, rumah, kendaraan, saham, perusahaan, hingga barang tertentu yang memiliki karakter khusus.
Jika tidak dikelola dengan baik, nilai aset tersebut dapat menurun atau justru menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya mengatur bagaimana harta dapat diambil.
Regulasi juga perlu menjelaskan proses penyimpanan, pengelolaan, penilaian, hingga pemanfaatan aset setelah berada di bawah penguasaan negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
Di tengah berbagai kebutuhan tersebut, komitmen politik DPR menjadi semakin penting.
Parlemen telah mendapat dorongan kuat dari masyarakat untuk segera menyelesaikan regulasi yang telah lama masuk dalam agenda legislasi.
Komitmen tersebut kini akan diuji melalui proses pembahasan.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga perkembangan konkret dari setiap tahapan yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Target penyelesaian pada Desember 2026 menjadi salah satu tenggat yang mendapatkan perhatian.
Jika dapat dipenuhi, DPR akan menunjukkan bahwa tuntutan publik mampu diterjemahkan menjadi keputusan politik.
Namun, apabila kembali terjadi penundaan, masyarakat tentu akan mempertanyakan alasan di baliknya.
Apalagi RUU Perampasan Aset telah lama menjadi pembahasan dan berkali-kali didorong agar segera mendapatkan kepastian.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Meski demikian, pengesahan yang cepat tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Substansi RUU harus benar-benar mampu menjawab persoalan pemberantasan kejahatan tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
DPR dan pemerintah perlu memastikan aturan memiliki standar pembuktian yang jelas.
Aparat harus mengetahui kapan sebuah aset dapat ditindak, sementara pemilik harta memiliki hak untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Transparansi juga menjadi kunci. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses legislasi berjalan dan bagaimana berbagai masukan dari publik maupun kelompok ahli digunakan untuk menyempurnakan rancangan aturan.
Dengan demikian, komitmen politik tidak berhenti pada target tanggal. Keseriusan parlemen akan terlihat dari kualitas pembahasan dan produk hukum yang dihasilkan.
Jika berhasil dirumuskan dengan baik, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Negara akan memiliki peluang lebih besar untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya
Pada saat yang sama, aturan tersebut harus memastikan bahwa kewenangan negara tidak menghilangkan hak masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Kini, perhatian publik tertuju pada Senayan. Perjalanan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu ujian bagi DPR dalam membuktikan komitmen politiknya.
Bukan sekadar soal apakah regulasi tersebut disahkan, tetapi apakah aturan yang lahir mampu bekerja secara efektif di lapangan.
Masyarakat membutuhkan undang-undang yang tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus adil bagi mereka yang tidak terlibat.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Desember 2026 pun menjadi salah satu momentum penting.
Sampai batas waktu tersebut, publik akan menunggu apakah janji penyelesaian RUU benar-benar diwujudkan atau kembali menghadapi hambatan dalam proses legislasi.
Pada akhirnya, kualitas aturan akan menjadi penentu. RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat negara dalam memulihkan hasil kejahatan, mempersempit ruang penyamaran kekayaan, dan tetap menjaga prinsip kepastian hukum.
Jika seluruh unsur tersebut dapat dipenuhi, komitmen politik dari Senayan tidak hanya menjadi pernyataan, tetapi berubah menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Ambruk Drastis! Investor Banten Dihadapkan pada Dilema Beli atau Lepas Aset
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









