Banten

Roy Suryo Bongkar Kronologi Praperadilan Kelima, Ternyata Sudah Didaftarkan Sebelum SEMA MA Terbit

Aullia Rachma Puteri | 31 Agustus 2026, 19:17 WIB
Roy Suryo Bongkar Kronologi Praperadilan Kelima, Ternyata Sudah Didaftarkan Sebelum SEMA MA Terbit
Roy Suryo atas kasus ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Perkara hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki perkembangan baru.

Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan kelima yang diajukannya telah terdaftar di pengadilan sebelum Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Roy untuk menjelaskan kronologi pengajuan permohonan yang kini menjadi perhatian.

Menurutnya, pendaftaran praperadilan dilakukan terlebih dahulu, sedangkan SEMA MA yang kemudian mengatur sejumlah ketentuan mengenai hubungan praperadilan dengan perkara pokok baru diterbitkan setelah permohonan masuk.

Baca Juga: Ade Darmawan Tantang Roy Suryo, Jangan Cuma Berdebat, Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Roy menyebut SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, permohonan praperadilan yang kelima telah didaftarkan sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sudah dilakukan setelah permohonan tersebut terdaftar.

Kejaksaan disebut menerima pemberitahuan pada 23 Agustus, begitu pula Kementerian Keuangan yang turut dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.

Permohonan kelima ini masih berhubungan dengan rangkaian proses hukum yang dihadapi Roy dalam perkara polemik ijazah Jokowi.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Pakar Hukum Sebut Pasal Fitnah Bisa Terlalu Cepat Dipakai

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah persoalan ganti kerugian yang menurut pihak Roy berkaitan dengan tindakan hukum yang telah dialaminya.

Sebelum mengajukan permohonan terbaru, Roy telah menempuh beberapa kali praperadilan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menguji tindakan maupun proses hukum yang dilakukan aparat terhadap dirinya.

Pada proses sebelumnya, terdapat putusan yang menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan

Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian argumentasi hukum yang digunakan kubu Roy dalam mengajukan permohonan berikutnya.

Persoalan mengenai ganti kerugian kemudian menjadi salah satu fokus dalam permohonan terbaru.

Dalam perkembangannya, pihak yang dianggap berkaitan dengan permintaan tersebut juga mengalami perubahan.

Kementerian Keuangan kemudian dimasukkan dalam permohonan karena memiliki kaitan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya

Di tengah proses tersebut, MA menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan praperadilan ketika perkara pokok juga telah atau akan diperiksa.

Kehadiran aturan tersebut menjadi penting karena praperadilan dan perkara utama memiliki karakter pemeriksaan yang berbeda.

Praperadilan pada dasarnya digunakan untuk menguji aspek tertentu dalam proses hukum, sedangkan persidangan perkara pokok membahas substansi dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas

SEMA tersebut memberikan pedoman agar tidak terjadi ketidakjelasan ketika dua proses tersebut berlangsung dalam waktu berdekatan.

Roy menilai kronologi pendaftaran menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Ia menegaskan bahwa permohonan kelima sudah berada di pengadilan sebelum SEMA diterbitkan.

Dengan demikian, menurutnya, pengajuan tersebut tidak dilakukan setelah munculnya pedoman baru dari MA.

Baca Juga: UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran

Pernyataan ini sekaligus menjadi penjelasan atas munculnya perdebatan mengenai waktu pengajuan praperadilan.

Dalam aturan yang menjadi pedoman tersebut, terdapat ketentuan mengenai perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ketika praperadilan diajukan.

Perkara utama tidak serta-merta berhenti hanya karena terdapat permohonan praperadilan.

Namun, terdapat pengaturan mengenai tahapan pemeriksaan dan kondisi tertentu yang perlu diperhatikan pengadilan.

Baca Juga: UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran

Bagi Roy, persoalan ini penting karena permohonan kelimanya memiliki latar belakang tersendiri.

Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari upaya mendapatkan kepastian hukum atas tindakan yang sebelumnya dilakukan terhadap dirinya.

Pihak Roy juga tetap mempunyai hak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia selama perkara berjalan.

Pengajuan praperadilan merupakan salah satu mekanisme yang memang disediakan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Meski demikian, keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan pengadilan.

Hakim akan menilai permohonan berdasarkan syarat formal dan materi yang diajukan.

Perkara tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Isu itu telah berkembang menjadi proses hukum yang melibatkan beberapa pihak dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

Baca Juga: Font Times New Roman Jadi Sorotan, Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Simpulkan Ijazah Jokowi

Namun, perlu dibedakan antara proses praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Praperadilan tidak secara otomatis menentukan benar atau salahnya substansi tudingan mengenai ijazah Jokowi.

Pemeriksaan perkara utama memiliki mekanisme sendiri untuk menguji bukti dan argumentasi para pihak.

Karena itu, keberadaan praperadilan kelima menjadi salah satu bagian dari perjalanan hukum Roy Suryo.

Baca Juga: Guru Besar UGM Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi, Singgung Langkah yang Bisa Dilakukan Mantan Presiden

Perkembangannya akan bergantung pada bagaimana pengadilan menerapkan ketentuan yang berlaku.

Roy menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan sebelum SEMA diterbitkan.

Kini, pengadilan yang akan menentukan bagaimana permohonan tersebut diproses berdasarkan kronologi dan hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut diharapkan menghormati proses hukum.

Baca Juga: Tim Roy Suryo Sebut UGM Belum Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Alasannya Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai waktu pengajuan, kewenangan pengadilan, hingga substansi perkara sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Kasus ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang cukup panjang.

Tidak hanya substansi tudingan yang diperdebatkan, tetapi juga berbagai aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.

Publik pun masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan: Saya Sudah Selesai

Jika praperadilan kelima tetap diperiksa, keputusan hakim akan menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung.

Pada akhirnya, klaim mengenai waktu pendaftaran akan diuji melalui dokumen administrasi dan proses hukum yang tersedia.

Pernyataan masing-masing pihak akan memperoleh bobot sesuai dengan bukti yang dapat ditunjukkan di hadapan pengadilan.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada proses praperadilan kelima tersebut.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Bongkar Kejanggalan Polemik Ijazah Jokowi, Kenapa UGM Tak Ikut Digugat?

Roy Suryo tetap mempertahankan posisinya bahwa permohonan sudah didaftarkan sebelum SEMA MA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan, sementara pengadilan akan menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.