Banten

Roy Suryo Disorot Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Eks Hakim Agung Justru Bongkar Masalah Praperadilan

Aullia Rachma Puteri | 14 September 2026, 09:58 WIB
Roy Suryo Disorot Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Eks Hakim Agung Justru Bongkar Masalah Praperadilan
Roy Suryo soal ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian.

Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada Roy Suryo, tetapi juga pada mekanisme praperadilan yang ditempuh dalam perkara tersebut.

Roy Suryo diketahui menggunakan jalur praperadilan dalam menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Pengajuan tersebut kemudian memunculkan perdebatan, terutama karena mekanisme hukum itu telah beberapa kali digunakan dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Dimulai, Tim Hukum Klaim Sudah Siapkan Jurus

Namun, pandangan berbeda disampaikan mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo.

Ia justru menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pihak yang mengajukan praperadilan.

Menurut Dwi, hakim memiliki peran penting dalam mengendalikan proses persidangan.

Ketika terdapat permohonan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya, hakim dinilai perlu melihat persoalan secara menyeluruh agar proses hukum tidak berjalan tanpa kepastian.

Baca Juga: Ade Darmawan Tantang Roy Suryo, Jangan Cuma Berdebat, Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Pandangan tersebut disampaikan Dwi ketika berbincang dalam podcast yang dipandu Refly Harun.

Ia menyoroti bagaimana mekanisme praperadilan seharusnya dijalankan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Dwi pada intinya menilai pihak yang mengajukan praperadilan tidak serta-merta dapat dianggap menyalahgunakan proses hukum.

Terlebih, setiap permohonan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan berada di tangan hakim.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Pakar Hukum Sebut Pasal Fitnah Bisa Terlalu Cepat Dipakai

Polemik ini muncul setelah Roy Suryo kembali menggunakan jalur praperadilan untuk mempersoalkan proses hukum yang dihadapinya.

Langkah tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilai pengajuan berulang berpotensi membuat penanganan perkara menjadi panjang.

Roy sendiri memiliki alasan dalam memilih jalur tersebut.

Ia sebelumnya menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi ataupun keuntungan materi.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Pakar Hukum Sebut Pasal Fitnah Bisa Terlalu Cepat Dipakai

Menurut Roy, proses tersebut juga berkaitan dengan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Di tengah polemik itu, Dwi mengingatkan publik mengenai fungsi sebenarnya dari praperadilan.

Menurutnya, forum tersebut memiliki batasan dan tidak digunakan untuk menentukan seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

Praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas

Salah satunya menyangkut aspek sah atau tidaknya tindakan aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena memiliki ruang lingkup berbeda, pembahasan dalam praperadilan tidak seharusnya melebar menjadi pemeriksaan terhadap substansi perkara utama.

Komentar Dwi akhirnya membuka persoalan yang lebih luas mengenai sistem praperadilan di Indonesia.

Mekanisme tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari kemungkinan tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Font Times New Roman Jadi Sorotan, Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Simpulkan Ijazah Jokowi

Namun, di sisi lain, prosesnya juga harus mampu memberikan kepastian agar jalur hukum tidak menjadi rangkaian persidangan tanpa ujung.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi pun menjadi salah satu contoh yang kembali memunculkan perdebatan tersebut.

Perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada bagaimana sistem peradilan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Dengan demikian, perdebatan mengenai praperadilan dalam perkara ini masih akan terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Megawati Buka Suara soal Ijazah Jokowi, PDIP Lepas Tangan? Begini Penjelasannya

Keputusan pengadilan nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.