Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget

AKURAT BANTEN – Roy Suryo menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan ganti rugi yang diajukannya.
Alih-alih mendapatkan Rp206 juta seperti nilai yang dimohonkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu hanya memperoleh kompensasi sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang berlangsung Selasa, 15 September 2026.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dikabulkan sebagian.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
Artinya, tidak seluruh permintaan yang disampaikan Roy melalui permohonan tersebut dapat diterima oleh pengadilan.
Salah satu poin yang dikabulkan adalah pemberian ganti rugi imateriil dengan nilai Rp5 juta.
Besaran tersebut tentu berbeda jauh dengan angka yang sebelumnya diajukan Roy.
Dari total Rp206 juta yang diminta, terdapat selisih sekitar Rp201 juta antara nilai permohonan dan nominal yang akhirnya ditetapkan hakim.
Baca Juga: Roy Suryo Disorot Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Eks Hakim Agung Justru Bongkar Masalah Praperadilan
Meski demikian, Roy tidak menunjukkan sikap kecewa terhadap hasil persidangan.
Ia justru menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berlangsung dan mengaku tetap bersyukur atas keputusan tersebut.
Bagi Roy, persoalan yang diperjuangkannya melalui jalur praperadilan bukan sekadar mengenai jumlah uang yang akan diterima.
Ia menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari upaya mendapatkan kepastian dan keadilan melalui mekanisme hukum.
Roy juga menyampaikan rencana untuk tidak menggunakan uang Rp5 juta tersebut bagi kepentingan pribadinya.
Kompensasi yang diterimanya disebut akan diarahkan untuk kegiatan sosial dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rencana tersebut menjadi respons Roy setelah pengadilan menetapkan nominal ganti rugi yang jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.
Ia menegaskan bahwa nilai uang bukan ukuran utama dari perjuangan yang sedang dijalaninya.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Dimulai, Tim Hukum Klaim Sudah Siapkan Jurus
Permohonan praperadilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Roy Suryo.
Dalam prosesnya, sejumlah tindakan dan prosedur hukum menjadi objek yang dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Putusan hakim kemudian memberikan batas yang jelas terhadap permohonan tersebut.
Pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan, tetapi memberikan sebagian sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Soal Polemik Ijazah Jokowi Segera Dimulai, Tim Hukum Klaim Sudah Siapkan Jurus
Perbedaan nilai antara tuntutan Rp206 juta dan putusan Rp5 juta menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini.
Secara nominal, kompensasi yang ditetapkan hanya sebagian kecil dari angka yang dimohonkan Roy.
Namun, Roy memilih menyikapi putusan tersebut secara positif.
Ia mengatakan akan menerima keputusan pengadilan dan tidak menjadikan besarnya ganti rugi sebagai persoalan utama.
Baca Juga: Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak! Hakim Ungkap Alasan, Status Perkara Kini Jadi Sorotan
Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa permohonan ganti rugi dalam proses praperadilan tidak otomatis dikabulkan sesuai angka yang diajukan pemohon.
Besaran kompensasi tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan serta pertimbangan terhadap perkara.
Bagi Roy, langkah selanjutnya adalah memastikan uang yang diperolehnya dapat memberikan manfaat bagi orang lain.
Dengan demikian, ganti rugi Rp5 juta tersebut rencananya akan dialihkan untuk kepentingan sosial.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian proses hukum yang dijalani Roy Suryo.
Meski hanya memperoleh Rp5 juta dari permohonan Rp206 juta, ia memilih menutup persidangan dengan sikap menerima dan tetap bersyukur atas hasil yang diberikan pengadilan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









