Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum

AKURAT BANTEN – Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya menghadapi proses hukum setelah pernyataan dan aktivitas mereka mengenai dokumen pendidikan Jokowi dipersoalkan secara pidana.
Sidang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Roy Suryo menjalani agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sementara Dokter Tifa mengikuti persidangan dengan agenda penyampaian nota perlawanan terhadap dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Baca Juga: Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan
Setelah persidangan, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tetap optimistis menghadapi perkara tersebut.
Salah satu persoalan yang disorot adalah penggunaan pasal mengenai fitnah.
Refly menilai unsur fitnah perlu diuji secara cermat karena menurutnya belum terdapat forum yang secara khusus memutuskan status dokumen yang menjadi objek polemik sebagai asli atau palsu.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penerapan pasal fitnah terhadap kliennya masih perlu dipertanyakan.
Baca Juga: Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa
Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari tim pembela dan akan diuji dalam proses persidangan.
Di sisi lain, jaksa memiliki konstruksi perkara yang berbeda. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah S-1 Jokowi.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Jaksa juga mempersoalkan sumber dokumen digital yang menjadi dasar analisis Roy Suryo.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Panas, UGM Siapkan Langkah Hukum Jika Ada Pemalsuan Dokumen
Menurut jaksa, dokumen yang dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis atau ELA bukan berasal langsung dari pemilik ijazah.
Jaksa juga menyebut tidak terdapat proses verifikasi atau permintaan izin kepada Jokowi sebelum dokumen tersebut digunakan dalam analisis dan penyebaran informasi.
Dalam persidangan, jaksa turut menyampaikan bahwa Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil akibat tudingan tersebut.
Jaksa mengaitkannya dengan munculnya tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu dalam proses pencalonan sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan
Sementara itu, Dokter Tifa memberikan penjelasan mengenai objek yang selama ini menjadi bahan kajiannya.
Ia mengatakan tidak pernah melakukan penelitian terhadap ijazah fisik yang disebut sebagai dokumen asli milik Jokowi.
Menurut Tifa, objek yang dianalisis merupakan dokumen digital yang sebelumnya diunggah ke internet oleh pihak lain.
Karena itu, ia membedakan antara dokumen digital yang menjadi bahan penelitian dengan ijazah fisik Jokowi.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disebut Cuma 'Selembar Kertas', Sikap UGM Ini Bikin Polemik Makin Panas
Ia juga menjelaskan bahwa istilah “palsu” yang digunakan dalam konteks penelitiannya ditujukan kepada benda digital yang dianalisis, bukan menyatakan bahwa ijazah fisik Jokowi palsu.
Perkara Roy Suryo sendiri telah melewati rangkaian praperadilan sebelum akhirnya masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Roy tercatat mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus tersebut. Kini, proses hukum berlanjut melalui persidangan untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus pembelaan dari terdakwa dan tim hukumnya.
Dalam persidangan perdana, Roy juga menyatakan tidak memilih mekanisme restorative justice dan tidak mengakui dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Tim hukumnya memilih menempuh jalur pembelaan di pengadilan.
Dengan demikian, keyakinan Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa mereka dapat bebas merupakan sikap dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan karena proses pembuktian masih berlangsung.
Pengadilan akan menilai keterangan saksi, alat bukti, argumentasi jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









