Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah

AKURAT BANTEN – Pemerintah membuka kemungkinan memperluas peran koperasi hingga masuk ke layanan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun.
Wacana tersebut kini tengah dibicarakan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi koperasi dalam sektor layanan keuangan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pembahasan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Koperasi nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai unit layanan jasa yang ikut menyalurkan gaji pegawai negeri serta pembayaran pensiun.
Baca Juga: 541 Ribu PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS 2027, Ini Tahap dan Kabar Terbarunya
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang wajib diterapkan.
Pemerintah masih membahas bentuk dan mekanisme yang memungkinkan koperasi menjalankan fungsi tersebut.
Karena itu, belum ada perubahan terhadap sistem pembayaran gaji maupun pensiun yang saat ini diterapkan.
Ferry menjelaskan, perluasan layanan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk membuat koperasi memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.
Selama ini, koperasi dikenal terutama melalui kegiatan usaha dan layanan simpan pinjam bagi anggota.
Ke depan, lembaga tersebut diharapkan mampu mengambil bagian dalam layanan keuangan yang lebih besar.
Pemerintah juga mengaitkan gagasan tersebut dengan upaya meningkatkan kemampuan koperasi dalam menghadapi persaingan dengan industri perbankan.
Dengan bertambahnya jenis layanan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi berbasis anggota, tetapi juga mampu menyediakan kebutuhan transaksi keuangan masyarakat.
Rencana tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Perkoperasian di DPR.
Salah satu gagasan yang masuk dalam pembahasan adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri dan berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain persoalan pengawasan, pemerintah juga mengusulkan mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.
Dalam rancangan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan memiliki peran dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi.
Baca Juga: GAJI ke-13 Pensiunan PNS Batal Cair! Kata PT. Taspen: Jika Tidak Lakukan Ini
Penguatan dua aspek tersebut dinilai penting apabila koperasi nantinya memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dalam layanan keuangan.
Pasalnya, pembayaran gaji dan pensiun berkaitan dengan dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan, keamanan transaksi, serta tata kelola yang jelas.
Di sisi lain, belum terdapat penjelasan rinci mengenai bentuk koperasi yang akan menjalankan fungsi pembayaran tersebut.
Pemerintah juga belum menetapkan kapan skema itu akan diterapkan, bagaimana alur dana dilakukan, maupun apakah seluruh PNS dan pensiunan nantinya akan menggunakan koperasi sebagai saluran pembayaran.
Artinya, kabar mengenai gaji PNS dan pensiun yang akan disalurkan melalui koperasi belum dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa sistem pembayaran lama akan segera dihentikan.
Sampai saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan dan penyusunan regulasi.
Jika gagasan tersebut nantinya disepakati, perubahan ini berpotensi memperluas fungsi koperasi dalam perekonomian nasional.
Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar hukum, sistem pengawasan, perlindungan dana, serta mekanisme teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan bagi PNS maupun penerima pensiun.
Baca Juga: ASYIK, Pemerintah Ketok Palu! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan 2026
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki sejumlah tahapan sebelum rencana tersebut dapat diterapkan.
Pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan DPR akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah koperasi benar-benar akan mendapat peran sebagai saluran pembayaran gaji PNS dan pensiun di masa mendatang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








