Terungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura hingga Raih Gelar Sarjana dari Inggris

AKURAT BANTEN – Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul penjelasan mengenai perjalanan akademiknya di Singapura dan Inggris.
Keterangan dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) memberikan gambaran tentang pendidikan tinggi yang pernah ditempuh Gibran, termasuk program studi dan gelar sarjana yang diperolehnya.
Gibran tercatat pernah menjalani pendidikan penuh waktu di MDIS pada periode 2007 hingga 2010.
Selama berada di institusi tersebut, ia menempuh program Advanced Diploma sebelum melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) dalam bidang Marketing.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Gelar sarjana itu diberikan oleh University of Bradford, sebuah perguruan tinggi yang berbasis di Inggris dan menjalin kerja sama akademik dengan MDIS.
Skema pendidikan tersebut memungkinkan mahasiswa mengikuti program di Singapura, sementara kualifikasi tertentu diberikan oleh universitas mitra sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Sebelum melanjutkan studi di Singapura, Gibran juga pernah menjalani program persiapan pendidikan di Australia.
Ia diketahui mengikuti program foundation di University of Technology Sydney (UTS), yang berfungsi sebagai jalur persiapan sebelum memasuki pendidikan tinggi.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Latar belakang pendidikan di beberapa negara tersebut menjadi bagian dari perjalanan akademik Gibran sebelum terjun lebih jauh ke dunia usaha dan politik.
Namun, riwayat pendidikan tinggi di luar negeri perlu dipisahkan dari persoalan administratif mengenai ijazah pendidikan menengah yang belakangan menjadi perdebatan publik.
Dalam menanggapi kritik mengenai latar belakang akademiknya, Gibran sebelumnya menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan tahapan pendidikan yang memungkinkan ia melanjutkan studi hingga jenjang sarjana.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak menuntaskan pendidikan menengah sebelum masuk perguruan tinggi.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Meski demikian, keterangan tentang pendidikan di MDIS dan gelar dari University of Bradford tidak dengan sendirinya menjawab semua pertanyaan mengenai dokumen pendidikan sebelumnya.
Riwayat perkuliahan, bukti kelulusan sekolah menengah, dan pengakuan kesetaraan ijazah merupakan persoalan yang berbeda serta harus diperiksa berdasarkan aturan masing-masing.
Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara yang berkaitan dengan pencalonannya, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kesetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Akan tetapi, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara melalui mekanisme yang digunakan.
Putusan itu tidak secara otomatis membatalkan pencalonan yang telah berlangsung ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Karena itu, keterangan mengenai riwayat studi Gibran dan putusan MK perlu dipahami dalam konteks yang berbeda.
Penjelasan institusi pendidikan berkaitan dengan status studi dan gelar akademik, sedangkan pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan persoalan hukum dan administrasi yang tunduk pada ketentuan di Indonesia.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Klarifikasi mengenai pendidikan tinggi tersebut menambah informasi tentang perjalanan akademik Gibran di luar negeri.
Namun, untuk menilai persoalan dokumen pendidikan secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata mengandalkan satu bagian dari riwayat pendidikan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








