Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius

AKURAT BANTEN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui pernyataan yang dipublikasikan dalam bentuk surat terbuka, Denny mengajak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah konstitusional apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat untuk memproses pemberhentian wakil presiden.
Dalam pernyataannya, Denny menyebut terdapat sejumlah dugaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, dugaan kejahatan berat lainnya, dugaan perbuatan tercela, hingga persoalan terkait syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Namun, ia tidak memaparkan bukti rinci dalam pernyataan tersebut dan menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Menurut Denny, apabila terdapat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, mekanisme pemakzulan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan semacam ini harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun opini publik.
Pernyataan tersebut memicu beragam respons di ruang publik.
Sebagian kalangan memandang pandangan Denny sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.
Baca Juga: Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?
Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus didukung alat bukti yang kuat dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Usulan tersebut harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.
Baca Juga: Jokowi Ajak Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Langsung Beri Respons Menohok, 'Emang Mau?'
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Denny Indrayana.
Pemerintah juga belum mengeluarkan sikap resmi mengenai usulan tersebut.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini menunjukkan dinamika politik nasional yang masih terus berkembang setelah pergantian pemerintahan.
Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa setiap perdebatan mengenai isu konstitusi sebaiknya tetap berlandaskan aturan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Diterima Gibran di Istana Wapres, Mahasiswa Beri Tenggat 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan
Menurut para ahli hukum tata negara, setiap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pejabat publik harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai prinsip negara hukum.
Perdebatan mengenai usulan pemakzulan Gibran diperkirakan masih akan berlanjut.
Namun, keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme konstitusi yang berlaku serta adanya pembuktian hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






