Banten

Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius

Aullia Rachma Puteri | 28 Juli 2026, 18:20 WIB
Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius
Denny Indrayana meminta Prabowo mempertimbangkan pemakzulan Gibran

AKURAT BANTEN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui pernyataan yang dipublikasikan dalam bentuk surat terbuka, Denny mengajak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah konstitusional apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi syarat untuk memproses pemberhentian wakil presiden.

Dalam pernyataannya, Denny menyebut terdapat sejumlah dugaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, dugaan kejahatan berat lainnya, dugaan perbuatan tercela, hingga persoalan terkait syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

Namun, ia tidak memaparkan bukti rinci dalam pernyataan tersebut dan menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Menurut Denny, apabila terdapat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, mekanisme pemakzulan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan semacam ini harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan berdasarkan tekanan politik ataupun opini publik.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons di ruang publik.

Sebagian kalangan memandang pandangan Denny sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

Baca Juga: Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?

Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus didukung alat bukti yang kuat dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Usulan tersebut harus melalui tahapan konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan demikian, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Langsung Beri Respons Menohok, 'Emang Mau?'

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Denny Indrayana.

Pemerintah juga belum mengeluarkan sikap resmi mengenai usulan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai polemik ini menunjukkan dinamika politik nasional yang masih terus berkembang setelah pergantian pemerintahan.

Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa setiap perdebatan mengenai isu konstitusi sebaiknya tetap berlandaskan aturan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Diterima Gibran di Istana Wapres, Mahasiswa Beri Tenggat 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan

Menurut para ahli hukum tata negara, setiap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pejabat publik harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Tanpa adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai prinsip negara hukum.

Perdebatan mengenai usulan pemakzulan Gibran diperkirakan masih akan berlanjut.

Namun, keputusan terkait hal tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme konstitusi yang berlaku serta adanya pembuktian hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Butuh Prabowo Gibran? Ini 3 Hal yang 3 Terjadi Jika Presiden dan Wapres Lengser Bersamaan, Siap Menuju Negara Bobrok

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.