Mengapa Prabowo Diminta Ganti Gibran Sebelum 20 Oktober 2026? Ini Penjelasan Denny Indrayana

AKURAT BANTEN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali melontarkan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny mengusulkan agar evaluasi terhadap posisi wakil presiden dilakukan sebelum 20 Oktober 2026 apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Menurut Denny, tanggal tersebut memiliki arti penting dalam kerangka ketatanegaraan.
Ia berpendapat bahwa apabila terdapat dasar hukum yang cukup, proses pemberhentian wakil presiden dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.
Baca Juga: Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam suratnya, Denny menegaskan bahwa usulan tersebut bukan merupakan ajakan melakukan langkah di luar konstitusi.
Sebaliknya, ia menilai seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum dengan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung sejumlah polemik yang sempat mengiringi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurutnya, berbagai isu tersebut layak menjadi bahan evaluasi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Namun, Denny tidak menyampaikan bukti baru yang mendukung pandangannya dalam surat terbuka tersebut.
Selain itu, Denny berpandangan bahwa Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif dan sesuai prinsip konstitusi.
Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan dipertimbangkan secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?
Proses tersebut harus melalui tahapan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta harus didasarkan pada alasan yang diatur dalam konstitusi dan pembuktian hukum yang memadai.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait usulan yang disampaikan Denny Indrayana.
Pemerintah juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi surat terbuka tersebut.
Sejumlah pengamat hukum tata negara mengingatkan bahwa penyampaian pendapat mengenai pemakzulan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?
Meski demikian, mereka menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Perdebatan mengenai usulan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut.
Namun, keputusan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden sepenuhnya bergantung pada mekanisme konstitusi serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada opini atau pernyataan politik yang berkembang di ruang publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










