Banten

Mengapa Prabowo Diminta Ganti Gibran Sebelum 20 Oktober 2026? Ini Penjelasan Denny Indrayana

Aullia Rachma Puteri | 28 Juli 2026, 18:29 WIB
Mengapa Prabowo Diminta Ganti Gibran Sebelum 20 Oktober 2026? Ini Penjelasan Denny Indrayana
pergantian Gibran sebelum 20 Oktober 2026

AKURAT BANTEN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali melontarkan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny mengusulkan agar evaluasi terhadap posisi wakil presiden dilakukan sebelum 20 Oktober 2026 apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Menurut Denny, tanggal tersebut memiliki arti penting dalam kerangka ketatanegaraan.

Ia berpendapat bahwa apabila terdapat dasar hukum yang cukup, proses pemberhentian wakil presiden dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius

Dalam suratnya, Denny menegaskan bahwa usulan tersebut bukan merupakan ajakan melakukan langkah di luar konstitusi.

Sebaliknya, ia menilai seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum dengan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyinggung sejumlah polemik yang sempat mengiringi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Menurutnya, berbagai isu tersebut layak menjadi bahan evaluasi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi.

Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Namun, Denny tidak menyampaikan bukti baru yang mendukung pandangannya dalam surat terbuka tersebut.

Selain itu, Denny berpandangan bahwa Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif dan sesuai prinsip konstitusi.

Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan dipertimbangkan secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?

Proses tersebut harus melalui tahapan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta harus didasarkan pada alasan yang diatur dalam konstitusi dan pembuktian hukum yang memadai.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait usulan yang disampaikan Denny Indrayana.

Pemerintah juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi surat terbuka tersebut.

Sejumlah pengamat hukum tata negara mengingatkan bahwa penyampaian pendapat mengenai pemakzulan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?

Meski demikian, mereka menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Perdebatan mengenai usulan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut.

Namun, keputusan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden sepenuhnya bergantung pada mekanisme konstitusi serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada opini atau pernyataan politik yang berkembang di ruang publik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.