Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga memeras seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diringkus petugas di dua wilayah berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Cikupa. Sementara itu, tiga pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026). Korban merupakan seorang santri asal Kabupaten Pandeglang yang sedang berkendara menuju rumah kerabatnya di Cikupa.
"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," kata Septa dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Di dalam kantor tersebut, enam pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah proses negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 ribu.
Korban yang berada di bawah intimidasi akhirnya mengirimkan uang tersebut melalui dua kali transfer ke akun dompet digital (e-wallet) pelaku, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu.
Baca Juga: Darurat Sepak Bola Dunia! Tagar 'InfantinoOut' Menggema, Suporter Kompak Desak Presiden FIFA Mundur
Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan pemerasan tersebut ke Mapolresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka, serta mengidentifikasi tiga pelaku lain yang kini berstatus buron.
"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," ujar Septa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman
Kompol Septa menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik pemerasan di jalanan. Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tangerang kini mengaktifkan sistem kring serse untuk memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan.
"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










