Gara-gara Kunci Motor Dicabut, Detik-detik 6 Polisi Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas di Kalibata: Kerusuhan Rp1.2 Miliar, Institusi Dipertaruhkan!

AKURAT BANTEN – Kasus pengeroyokan maut di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) mengguncang publik.
Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi brutal mereka menyebabkan dua pria berprofesi debt collector atau "mata elang" tewas.
Peristiwa ini tak hanya menyorot perilaku oknum aparat, namun juga memicu kerusuhan lanjutan yang menimbulkan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Kronologi Mencekam: Berawal dari Kunci Motor Dicabut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemicu insiden tragis ini adalah masalah sepele yang berujung fatal.
Kejadian bermula ketika dua "mata elang", Miklon Edisafat Tanone (41) dan Nofergo Aryanto Tanu (32), menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh salah satu terduga pelaku, Bripda AM, di kawasan Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB.
"Satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," kata Kombes Budi Hermanto (13/12/2025).
Aksi penarikan kunci kontak oleh kedua korban inilah yang tak diterima oleh Bripda AM, memicu cekcok.
Lima rekan polisi Bripda AM yang berada di lokasi yang sama lantas ikut turun tangan.
"Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu. Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong," jelas Budi.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri, meninggalkan Miklon dan Nofergo yang tewas di tempat.
Status Hukum dan Pelanggaran Berat
Kepolisian bergerak cepat menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Keenamnya diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa perbuatan keenam polisi ini tergolong pelanggaran berat kode etik.
"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja... berdampak terhadap masyarakat, institusi... menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," ujar Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri ini dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dampak Ikutan: Kerusuhan dan Trauma Warga
Tak hanya memakan korban jiwa, kasus ini juga memicu kerusuhan di lokasi kejadian pada malam harinya.
Sekelompok massa tak dikenal mendatangi lokasi pengeroyokan, lalu membakar dan merusak sejumlah warung, sepeda motor, dan mobil milik warga.
Polda Metro Jaya memperkirakan total kerugian materi akibat kericuhan ini mencapai Rp1,2 miliar.
Rincian kerugian meliputi:
• Warung tenda milik warga.
• Sembilan unit sepeda motor dan satu unit mobil yang dirusak/dibakar.
• Kerusakan rumah warga, seperti kaca dan bangunan.
"Kami memahami ada trauma yang dirasakan warga. Warung-warung ini merupakan mata pencarian masyarakat sehingga dampaknya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga ekonomi," kata Kombes Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti kasus perusakan dan pembakaran ini segera setelah korban membuat laporan resmi, sambil berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pemulihan warga terdampak.
Pengawalan Jenazah Penuh Empati di NTT
Jenazah Miklon dan Nofergo telah diterbangkan kembali ke kampung halaman mereka di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan tiba di Bandara El Tari pada Sabtu dini hari (13/12/2025).
Meskipun sempat terjadi penolakan dari keluarga korban terhadap pengawalan kepolisian, Polda NTT memastikan proses pemulangan jenazah berjalan aman dan penuh empati hingga ke rumah duka masing-masing.
"Polda NTT hadir untuk memastikan proses penjemputan, pengawalan, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga berjalan aman dan penuh empati," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









