Oknum Jaksa Kejati Jabar Diduga Terima Dana Rp286 Juta untuk Janji Proyek, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

AKURAT BANTEN - Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berinisial IYZ, yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Militer (Kasi Pidmil), dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.
Dalam laporan tersebut, IYZ diduga meminta sejumlah uang dengan menawarkan pekerjaan atau proyek kepada pelapor. Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, sejumlah uang yang telah diserahkan pelapor juga disebut belum dikembalikan hingga lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Geger Polemik Rekening Botok, CEO Forest Bev Siap Pindahkan Payroll 120 Karyawan dari Mandiri ke BCA
Kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, mengatakan dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG, pelapor disebut mengalami dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
“Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa terduga pelaku IYZ dengan cara menawarkan beberapa pekerjaan,” ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima Akurat Banten, Selasa (25/08/2026).
Baca Juga: Saldo Bank Mandiri Ramai-Ramai Dipindahkan, Aksi Hapus Livin’ Mencuat Usai Polemik Rekening Botok
“Namun, terduga pelaku mengarahkan terlebih dahulu untuk menyerahkan uang jika ingin mendapatkan pekerjaan tersebut,” lanjut Iqbal.
Iqbal mengaku, jika uang yang telah diberikan pelapor juga belum dikembalikan dan hanya diikuti janji penyelesaian. “Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp286.491.458,” katanya.
Uang Ratusan Juta Disebut Tak Kunjung Kembali
Iqbal yang merupakan kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi Patriot Indonesia sekaligus Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center (B8C) menilai, persoalan tersebut semakin serius karena terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Saham BMRI Melemah, Seruan Boikot Bank Mandiri Menggema di Medsos, Ada Apa?
Ia mengatakan, IYZ telah berulang kali memberikan janji kepada pelapor terkait pekerjaan maupun pengembalian uang.
Bahkan, menurut Iqbal, ketika diminta kepastian mengenai pengembalian uang, IYZ melalui pesan WhatsApp disebut pernah menyampaikan bahwa Kajati sudah memberikan peringatan (warning) agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini uang ratusan juta rupiah tersebut belum dikembalikan.
Baca Juga: Terkuak Awal Mula Video Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka
“Oknum Jaksa IYZ selalu mengumbar janji-janji, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan sudah lebih dari dua tahun uang milik pelapor belum bisa dikembalikan,” ungkap Iqbal.
Polisi Diminta Usut Aliran Uang dan Janji Proyek
Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi antara pelapor dan terlapor.
Penyidik diharapkan dapat memeriksa bukti transfer, komunikasi, pertemuan, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian pemberian uang dan janji pekerjaan tersebut.
Selain dugaan penipuan, publik juga menunggu kejelasan mengenai proyek apa yang ditawarkan, kapasitas IYZ dalam menawarkan proyek tersebut, serta untuk kepentingan apa uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan.
Baca Juga: Geger Margonda, Massa Bakar Kartu ATM Mandiri karena Rekening Diblokir, Ada Apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terlebih terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.
Sementara itu, perkara ini masih berada pada tahap laporan. IYZ masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.
Kebenaran seluruh dugaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Bagaimana sebenarnya uang Rp286 juta tersebut berpindah, proyek apa yang dijanjikan, dan mengapa uang pelapor belum dikembalikan hingga bertahun-tahun? ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










