Banten

Kerugian Tembus Rp35,3 M! Korban Hanania Travel Membengkak Jadi 1.286 Orang, Jemaah Haji Plus Ikut Terdampak

Cristina Malonda | 18 Juni 2026, 13:28 WIB
Kerugian Tembus Rp35,3 M! Korban Hanania Travel Membengkak Jadi 1.286 Orang, Jemaah Haji Plus Ikut Terdampak
Kerugian Tembus Rp35,3 M! Korban Hanania Travel Membengkak Jadi 1.286 Orang, Jemaah Haji Plus Ikut Terdampak (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Menyoroti kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah yang menyeret nama Hanania Travel terus berkembang. Jumlah korban yang melapor ke kepolisian kembali meningkat seiring munculnya gelombang laporan terbaru dari para calon jemaah yang merasa dirugikan.

Pada Rabu, 17 Juni 2026, sebanyak 620 korban yang tergabung dalam laporan kolektif mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan pengaduan resmi. Pelaporan ini menjadi gelombang ketiga sejak kasus tersebut mencuat ke publik pada akhir Mei 2026.

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang telah terdata hingga saat ini mencapai 1.286 orang. Seluruh laporan yang masuk berasal dari tiga gelombang pengaduan yang telah disampaikan kepada penyidik.

Baca Juga: Adegan Ronaldo dan Bruno Fernandes Ini Bikin Pendukung Portugal Geram

Menurutnya, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp35,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari dana yang telah disetorkan para calon jemaah untuk program umrah maupun haji khusus yang dijanjikan oleh pihak travel.

Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian membuat kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah yang menyita perhatian publik.

Jemaah Haji Plus Juga Menjadi Korban

Tidak hanya peserta umrah, sejumlah calon jemaah haji plus juga diketahui ikut terdampak. Dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum, terdapat empat orang yang telah menyerahkan dana pendaftaran haji kepada Hanania Travel.

Baca Juga: Portugal Gagal Menang, Thierry Henry Bongkar Kesalahan Cristiano Ronaldo yang Jarang Disadari

Namun, dana tersebut diduga belum pernah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya, para calon jemaah tidak memperoleh nomor porsi haji yang menjadi syarat utama untuk masuk daftar antrean keberangkatan.

Ironisnya, para korban disebut telah diminta membayar biaya yang lebih tinggi dibanding ketentuan yang berlaku. Jika biaya setoran awal haji plus yang ditetapkan sebesar 4.000 dolar AS, para calon jemaah mengaku diminta menyetor hingga 5.000 dolar AS.

Karena tidak memperoleh nomor porsi, mereka juga tidak dapat memindahkan pendaftaran ke biro perjalanan lain dan kehilangan kesempatan masuk antrean haji.

Baca Juga: Prediksi Skor Kanada vs Qatar: Tuan Rumah Lebih Diunggulkan, Qatar Berusaha Jaga Asa Lolos

Iming-iming Umrah Gratis Jadi Daya Tarik

Dalam penawaran yang diberikan kepada calon jemaah, Hanania Travel disebut menawarkan program haji plus yang disertai bonus umrah gratis pada bulan Syawal.

Skema promosi tersebut menjadi salah satu alasan banyak masyarakat tertarik mendaftar. Namun kenyataannya, keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Bahkan, sejumlah calon jemaah yang sudah membayar uang muka pendaftaran haji mengaku belum mendapatkan nomor porsi, sementara program umrah yang dijanjikan juga batal diberangkatkan.

Baca Juga: Hattrick ke Gawang Aljazair, Lionel Messi Kembali Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026

Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam karena para korban merasa telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, tetapi tidak memperoleh layanan sebagaimana yang dijanjikan.

Untuk memperkuat laporan, para korban menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi formulir pendaftaran, fotokopi identitas diri, paspor, bukti transfer pembayaran, hingga rekaman percakapan dengan pihak travel.

Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari setoran para jemaah.

Baca Juga: Putin di Ambang Kekalahan? Kemenangan Ukraina dalam Perang Rusia Kini Tak Lagi Mustahil

Bos Hanania Travel Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, laporan pertama terkait kasus ini diterima kepolisian pada 28 Mei 2026. Sehari setelahnya, aparat menetapkan pimpinan Hanania Travel berinisial ASF atau Farhan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, ratusan visa jemaah, serta lebih dari seratus bundel paspor.

Penyidik menduga dana yang disetorkan para jemaah tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah. Sebagian dana disebut dialihkan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan keberangkatan umrah.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Nasab, Sikap Gus Salam di Kelas PMKNU Ini yang Bikin Syaifuloh Yusuf Terpikat

Atas dugaan penggelapan tersebut, ASF dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Hanania Travel kini masih terus didalami oleh kepolisian, sementara jumlah korban yang melapor diperkirakan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.