Bidan di Tangerang Jadi Korban Penipuan Loker Rumah Sakit

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) dengan modus "orang dalam" kembali memakan korban di wilayah Tangerang.
Kali ini, seorang tenaga kesehatan berinisial DA yang berprofesi sebagai bidan mengalami kerugian jutaan rupiah setelah dijanjikan posisi pekerjaan di RS Mayapada Hospital Tangerang.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Baha Sugara, S.I.Kom., S.H., korban telah resmi melaporkan seorang berinisial M ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu, 29 Maret 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2025 saat terlapor menghubungi korban dan menjanjikan pekerjaan sebagai bidan dengan iming-iming gaji Rp6,7 juta per bulan. Terlapor mengklaim memiliki koneksi khusus dengan pihak HRD untuk meloloskan korban, asalkan korban bersedia membayar sejumlah uang administrasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap sebanyak lima kali melalui transfer dan tunai dengan total mencapai Rp15.950.000. Namun, setelah uang diterima, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Warga Parung Jaya Karang Tengah Hentikan Proses Pengurukan di RS Mandaya
Terlapor sempat menunjukkan pengakuan atas uang yang diterimanya dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan seluruh uang milik korban sebesar Rp15.950.000. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, terlapor justru ingkar janji. Setelah terus-menerus didesak dan ditanyakan oleh korban, terlapor baru mengembalikan sebagian uang sebesar Rp5.000.000.
Kuasa hukum pelapor, Baha Sugara, S.I.Kom., S.H., menekankan bahwa pengembalian sebagian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
"Meskipun ada pengembalian uang sebesar Rp5 juta setelah didesak terus-menerus, hal itu menurut kami tidak menghapus perbuatan niat awalnya (mens rea) untuk melakukan penipuan," tegas Baha Sugara.
Baca Juga: Video Viral Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pria Diduga Pelaku Pelecehan
Menurutnya, unsur penipuan sudah terpenuhi sejak terlapor memberikan rangkaian kebohongan berupa janji pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp6,7 juta per bulan dan klaim koneksi HRD yang ternyata fiktif.
Baha menegaskan bahwa langkah pidana ini diambil karena pihak terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kami telah melayangkan somasi resmi kepada terlapor, namun tidak ada respons positif. Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, nomor kontak kami justru diblokir oleh terlapor," ujar Baha Sugara.
Baha menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk surat klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Program MBG Disesuaikan Jadi 5 Hari Sekolah, Wilayah 3T dan Stunting Tinggi Tetap Berlaku 6 Hari
"Berdasarkan jawaban resmi dari Direktur RS Mayapada Hospital Tangerang, ditegaskan bahwa mereka tidak pernah bekerja sama dengan terlapor dan proses rekrutmen di sana tidak dipungut biaya apapun. Ini murni dugaan praktik penipuan yang mencatut nama institusi besar," tegasnya.
Dalam laporannya, pihak korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, hingga kuitansi pembayaran dengan keterangan "Masuk RS Mayapada" dan "Uang Seragam".
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Langkah ini bukan hanya soal kerugian materil klien kami, tapi juga untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa," ujar Baha Sugara.
Baca Juga: Misteri Rp50 Miliar di Balik Isu Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya!
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan surat klarifikasi, pihak Rumah Sakit Mayapada menyebut tidak pernah bekerjasama dengan sosok M.
"RS Mayapada Hospital tidak pernah memungut biaya apa pun dalam melakukan rekrutmen calon karyawan," tulis surat klarifikasi yang ditunjukkan oleh kuasa hukum korban. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










