Banten

Perda Kota Tangerang Tak Berdaya di Hadapan Investor, Pemkot Tutup Mata Proyek Ilegal RS Mandaya

Handrian Setiawan | 31 Agustus 2026, 21:29 WIB
Perda Kota Tangerang Tak Berdaya di Hadapan Investor, Pemkot Tutup Mata Proyek Ilegal RS Mandaya
Perda Kota Tangerang Tak Berdaya di Hadapan Investor, Pemkot Tutup Mata Proyek Ilegal RS Mandaya - Istimewa

AKURAT BANTEN - Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang seakan kehilangan marwahnya, lantaran para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak menghiraukan Peraturan Daerah (Perda) yang sejatinya wajib ditegakan.

Para penegak perda hakikatnya yang telah mengetahui adanya pelanggaran perizinan dan legalitas, seakan tunduk pada kepentingan investor.

Seperti dalam pengembangan seluas 2 hektare lahan parkir Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang yang tidak menghiraukan berbagai aspek utama dalam proyek yang telah berjalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradata mengaku tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek lahan parkir rumah sakit Mandaya di kawasan Metland Cyber Puri tersebut.

Baca Juga: Luke Shaw Dihujat Usai MU Menang 5-2, Rio Ferdinand Langsung Buka Suara: Jangan Jual Dia!

“Ya, wajar jika membuat khawatir warga. Kita akan cek apakah telah berizin atau tidak,” ujar Yudi dikonfirmasi Akurat Banten, Senin (31/08/2026).

Padahal data dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dadang telah menyebutkan jika pihaknya pun tidak mengetahui adanya proyek pengembangan Mandaya Royal Hospital.

"Dari hasil pantau data, tidak ada pengajuan masuk terkait izin pembangunan,” kata Dadang, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: MU Kehilangan 2 Talenta Sekaligus ke Arsenal, Ternyata Bukan Cuma Soal Uang!

Konfirmasi pihak Mandaya Royal Hospital membenarkan jika terdapat pengembangan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan parkir rumah sakit.

"Iya, memang ada pengembangan lahan untuk parkir rumah sakit. Tapi kalau untuk soal perizinannya, saya tidak mengetahui secara detail," ungkap salah satu staf yang enggan disebutkan identitasnya.

Satpol PP Cuek Diminta Tegakan Perda Oleh Anggota DPRD

Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah mendesak Satpol PP mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan proyek lahan parkir Mandaya.

“Kita mendorong Satpol PP untuk turun. Ambil langkah tegas. Tak ada pandang bulu, siapapun yang melanggar. Dalam hal ini Satpol PP untuk penegakan itu,” ujar Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Abah saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2026).

Padahal, Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex sebelumnya mengaku akan memastikan lokasi pembangunan sekaligus memastikan status perizinannya.

“Iya. Kita sudah mengetahui hal ini. Dalam waktu dekat ini, kita segera menindaklanjutinya ke lokasi. Apa izin mereka dalam melakukan proyek mengembangkan lahan parkir itu,” kata Alex.

Namun, pada hari Senin, (24/08/2026) saat dikonfirmasi Akurat Banten, Alex mengaku jika pihak Satpol PP tidak jadi terjun ke lokasi dikarenakan dari pihak manajemen Mandaya Royal Hospital yang bertandang ke kantornya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Makin Disorot, Komitmen DPR di Senayan Kini Menunggu Pembuktian

“Iya. Kita ga jadi cek ke lokasi. Dari pihak manajemen Mandaya datang ke kantor,” ucap Alex.

Padahal, sejumlah warga mempertanyakan luasnya pembangunan itu bagaimana pengelolaan drainase, air hujan, debu, lalu lintas kendaraan, sampai dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Dampak pemadatan lahan terhadap sistem aliran air yang kami khawatirkan, yang dapat berdampak pada lingkungan. Jangan sampai pembangunan jadi masalah banjir,” tutur warga sekitar.

Ia pun mengaku pengerjaan proyek parkir seluas 2 hektare Mandaya Royal Hospital itu sempat berhenti hanya sekitar dua hari saja. “Hari minggu lanjut lagi. Pengerjaan sampe jam 10 malam. Tapi sepertinya memang dibiarkan saja ya,” katanya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.