Banten

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Serang Dinilai Tidak Transparan, SKRD Diabaikan Meski Wajib

Irsyad Mohammad | 1 Desember 2025, 19:40 WIB
Pengelolaan Sampah di Kabupaten Serang Dinilai Tidak Transparan, SKRD Diabaikan Meski Wajib

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang telah menyerahkan urusan pengelolaan sampah kepada 15 kecamatan sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

Kecamatan yang dimaksud meliputi Anyer, Cinangka, Kramatwatu, Ciruas, Kragilan, Kibin, Cikande, Baros, Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Tanara, Tirtayasa, Pontang, dan Waringin Kurung.

Namun dalam praktiknya, kebijakan desentralisasi itu justru diwarnai persoalan transparansi. Sejumlah kecamatan diduga menutup-nutupi data masyarakat yang menjadi objek retribusi sampah.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Depok Siang Ini, Warga Diimbau Waspada

Selain itu, proses pemungutan di lapangan disebut tidak mengindahkan aturan dasar, yakni kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Padahal, SKRD merupakan instrumen resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. SKRD wajib diberikan sebagai dasar penetapan besaran retribusi yang harus dibayar warga.

Berdasarkan penelusuran awak media, warga di sejumlah kecamatan seperti Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu dipungut retribusi tanpa menerima SKRD.

Baca Juga: Sukses Menarik Perhatian Penonton, Ini Daftar Nama Para Pemain Film Agak Laen: Menyala Pantiku!

Pembayaran dilakukan beragam mulai dari transfer langsung via QRIS bank BJB hingga pungutan oleh petugas kebersihan.

Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, menyampaikan terdapat 15 kategori objek retribusi di wilayahnya, mencakup toko, kantor, hingga rumah tangga, dengan target pemasukan Rp10 juta per bulan. Namun, Sri tidak membuka data detail penerima kewajiban retribusi.

"Enggak (pakai SKRD) mereka langsung (bayar). Kalau mereka memberikan, biasanya hanya tip aja kepada yang angkut. Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu," ujarnya pada 26 November 2025.

Baca Juga: GEGER! Inara Rusli Ambil Tindakan Hukum: Siapa Sebenarnya Dalang di Balik Penyebaran Rekaman CCTV Sensitif?

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang justru mengakui tidak menerbitkan SKRD bagi warga yang wajib retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH, Aris Habibi, mengatakan bahwa ketentuan tersebut dilakukan demi mempermudah masyarakat.

Menurutnya, pembayaran kini dilakukan secara digital melalui Webr atau E-retribusi milik Badan Pendapatan Daerah.

"Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan," katanya, 7 November 2025.

Aris menjelaskan, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah warga membayar kepada pengelola lingkungan atau RT, lalu pengelola melakukan pembayaran masif ke aplikasi Bapenda.

Baca Juga: Masuk Akhir Tahun, Berikut Daftar Libur Nasional di Bulan Desember 2025

Menurutnya, sistem digital ini menggantikan kebutuhan akan SKRD fisik.

DLH Kabupaten Serang menargetkan pemasukan retribusi sampah sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, target tersebut dinilai berpotensi tidak sah atau 'haram' secara hukum administrasi karena pengabaian kewajiban SKRD yang merupakan amanat Perda.

Kepala Bagian Setda Kabupaten Serang, Lulu Farhan, menegaskan bahwa SKRD bersifat wajib dalam setiap pungutan retribusi.

Baca Juga: Gajah Tesso Nilo Punah? Rentetan Banjir Bandang Sumatra Buat Populasi Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Terancam Hilang

"Itu sangat wajib untuk diberikan ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran. Namanya surat ketetapan retribusi daerah," tegas Lulu Farhan.

Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah menggunakan sistem Official Assessment, yakni besaran tarif telah dihitung dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Instrumen yang menegaskan penetapan itu adalah SKRD.

"Nah, penetapannya itu itulah menggunakan instrumen SKRD. Yang kemudian itu diberikan kepada si wajib retribusi untuk melakukan pembayaran kepada kas daerah," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.