Pengelolaan Sampah di Kabupaten Serang Dinilai Tidak Transparan, SKRD Diabaikan Meski Wajib

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang telah menyerahkan urusan pengelolaan sampah kepada 15 kecamatan sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.
Kecamatan yang dimaksud meliputi Anyer, Cinangka, Kramatwatu, Ciruas, Kragilan, Kibin, Cikande, Baros, Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Tanara, Tirtayasa, Pontang, dan Waringin Kurung.
Namun dalam praktiknya, kebijakan desentralisasi itu justru diwarnai persoalan transparansi. Sejumlah kecamatan diduga menutup-nutupi data masyarakat yang menjadi objek retribusi sampah.
Selain itu, proses pemungutan di lapangan disebut tidak mengindahkan aturan dasar, yakni kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Padahal, SKRD merupakan instrumen resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. SKRD wajib diberikan sebagai dasar penetapan besaran retribusi yang harus dibayar warga.
Berdasarkan penelusuran awak media, warga di sejumlah kecamatan seperti Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu dipungut retribusi tanpa menerima SKRD.
Baca Juga: Sukses Menarik Perhatian Penonton, Ini Daftar Nama Para Pemain Film Agak Laen: Menyala Pantiku!
Pembayaran dilakukan beragam mulai dari transfer langsung via QRIS bank BJB hingga pungutan oleh petugas kebersihan.
Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, menyampaikan terdapat 15 kategori objek retribusi di wilayahnya, mencakup toko, kantor, hingga rumah tangga, dengan target pemasukan Rp10 juta per bulan. Namun, Sri tidak membuka data detail penerima kewajiban retribusi.
"Enggak (pakai SKRD) mereka langsung (bayar). Kalau mereka memberikan, biasanya hanya tip aja kepada yang angkut. Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu," ujarnya pada 26 November 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang justru mengakui tidak menerbitkan SKRD bagi warga yang wajib retribusi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH, Aris Habibi, mengatakan bahwa ketentuan tersebut dilakukan demi mempermudah masyarakat.
Menurutnya, pembayaran kini dilakukan secara digital melalui Webr atau E-retribusi milik Badan Pendapatan Daerah.
"Pihak pengelola langsung bayar ke aplikasi itu. Mereka pembayaran langsung pakai QRIS nanti pihak bank akan memberikan laporan ke bagian keuangan," katanya, 7 November 2025.
Aris menjelaskan, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah warga membayar kepada pengelola lingkungan atau RT, lalu pengelola melakukan pembayaran masif ke aplikasi Bapenda.
Baca Juga: Masuk Akhir Tahun, Berikut Daftar Libur Nasional di Bulan Desember 2025
Menurutnya, sistem digital ini menggantikan kebutuhan akan SKRD fisik.
DLH Kabupaten Serang menargetkan pemasukan retribusi sampah sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, target tersebut dinilai berpotensi tidak sah atau 'haram' secara hukum administrasi karena pengabaian kewajiban SKRD yang merupakan amanat Perda.
Kepala Bagian Setda Kabupaten Serang, Lulu Farhan, menegaskan bahwa SKRD bersifat wajib dalam setiap pungutan retribusi.
"Itu sangat wajib untuk diberikan ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran. Namanya surat ketetapan retribusi daerah," tegas Lulu Farhan.
Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah menggunakan sistem Official Assessment, yakni besaran tarif telah dihitung dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Instrumen yang menegaskan penetapan itu adalah SKRD.
"Nah, penetapannya itu itulah menggunakan instrumen SKRD. Yang kemudian itu diberikan kepada si wajib retribusi untuk melakukan pembayaran kepada kas daerah," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







