Banten

TPA Cipeucang Kewalahan, Menteri LH Minta Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Darurat Sampah Tangsel

Irsyad Mohammad | 22 Desember 2025, 22:20 WIB
TPA Cipeucang Kewalahan, Menteri LH Minta Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Darurat Sampah Tangsel

AKURAT BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Gubernur Banten untuk mengambil langkah konkret dalam menangani krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini berstatus darurat.

Kondisi tersebut dipicu keterbatasan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, yang hanya mampu menerima sekitar 400 ton sampah per hari.

Sementara itu, volume sampah harian di Tangsel mencapai 1.100 ton, sehingga terdapat lebih dari 600 ton sampah per hari yang tidak tertangani.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawit di Tesso Nilo Kembali ke Negara, Pemerintah Pilih Jalan Damai dengan Warga

Hanif menegaskan, penanganan kelebihan sampah tersebut harus dilakukan melalui kerja sama antar daerah, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menempatkan pembinaan kerja sama kabupaten/kota di bawah kewenangan gubernur.

"Berdasarkan surat dari Pak Wali Kota, kita akan berkomunikasi lebih langsung dengan Pak Gubernur Banten untuk membantu masa darurat (sampah) ini," ujar Hanif saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025).

Sebagai langkah sementara, sebagian sampah Tangsel akan dialihkan ke wilayah lain hingga penanganan substansi di TPA Cipeucang selesai dilakukan.

Baca Juga: Prabowo Restui Aturan Baru Reformasi Polri, Jabatan Sipil Akan Diatur Lebih Tegas

"Jadi sampai penanganan subtansinya (di TPA Cipeucang selesai), sementara akan dilakukan di Kota Serang. Maka nanti kami akan juga berkomunikasi dengan Pak Gubernur untuk membantu kerjasama antar kabupaten," jelasnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pencermatan lebih mendalam terkait pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.

"Karena bagaimanapun juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga, sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada pasal 40 yang didalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun," kata Hanif.

Baca Juga: Air Keruh Jadi Andalan Bertahan Hidup, Warga Desa Sekumur Bergulat dengan Krisis Pascabanjir

"Jadi kami sedang juga dialami terkait konteks ini. Karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota," tambahnya.

Hanif menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan sampah di Tangsel agar tidak berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

"Saya akan monitor terus hari-hari ini sampai selesai tim dari KLH akan terus pantau penanganan sampah di Tangerang Selatan," kata Hanif.

"Tidak boleh kemudian penanganan sampah ini mengorbankan lingkungan dan kapasitas kesehatan lingkungan masyarakat di Tangerang Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: Bantuan Malaysia Untuk Korban Bencana Sumatra Disebut 'Tak Seberapa', Ucapan Tito Tuai Kontroversi: Dinilai Lukai Etika Diplomasi!

Meski dalam situasi darurat, Hanif menyatakan keyakinannya terhadap langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangsel dalam menangani persoalan tersebut.

"Saya yakin dan percaya kerja keras dari Pak Wali Kota akan bisa menuntaskan ini. Jadi selama ini Pak Wali Kota sudah melakukan penanganan serius di TPA nya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.