Banten

Retribusi Sampah di Kota Tangerang Diduga Tak Sesuai Aturan

Irsyad Mohammad | 31 Oktober 2025, 22:01 WIB
Retribusi Sampah di Kota Tangerang Diduga Tak Sesuai Aturan

 

AKURAT BANTEN - Meski Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi persampahan, praktik pungutan tunai tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) masih ditemukan di lapangan.

Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara teknis, mekanisme pemungutannya dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013 mengenai tata cara pemungutan retribusi persampahan.

Baca Juga: PHK Massal 3000 Karyawan Pabrik Sepatu di Tangerang Terkena Dampak, Apa Implikasinya untuk Banten?

Sejak awal 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meluncurkan sistem Siritase (Sistem Informasi Retribusi Sampah Secara Elektronik) untuk pembayaran retribusi nontunai sekaligus penerbitan SKRD.

Namun, implementasi tersebut di lapangan masih belum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran wartawan, sejumlah pengelola sampah di tingkat RT dan RW masih membayar retribusi secara tunai langsung kepada petugas pengangkut DLH tanpa SKRD resmi.

Baca Juga: DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Mayoritas Anggota Pilih Beri Kesempatan

Di Kelurahan Neglasari, Ketua RW 05, Kode, mengakui jika pembayaran retribusi sampah diberikan langsung kepada petugas pengangkut.

Mereka membayar setiap minggu untuk pengangkutan sampah serta memberikan embel-embel lain seperti kopi, es dan rokok

"Warga bayar seminggu Rp5000, ada kira-kira 200 sampai 300 warga lah yang bayar ke tukang angkut sampah. Ke dinas itu Rp150 ribu sebulan, langsung cash aja, ngga ada surat ketetapan retribusi. Jasa uang angkut Rp550.000 dan uang kopi, es sama rokok," terangnya.

Baca Juga: Direktur Promotor Konser K-Pop Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Buaran Indah. Ketua RT setempat, Romli, menyebut pembayaran dilakukan secara kolektif kemudian diberikan kepada petugas lapangan DLH tanpa dokumen yang resmi.

"Dikelola sama RT, dari RT dibagi lagi ke Bentor sama petugas kenek, ya langsung ke Mobil, langsung jasa, ya kurang lebih sejuta dua ratus. Selama ini saya belum pernah dapat (SKRD), makanya sisanya itu saya gunakan untuk ke masyarakat juga, misal ada kegiatan orang meninggal dilingkungan, saya gunakan seperti itu. Ngga ada (Surat Retribusi), makanya langsung bayar ke Bentor, langsung ke mobil," ujarnya.

Sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor retribusi jasa umum persampahan disebut tidak mencapai potensi sesungguhnya.

Dari data tahun 2024, DLH mencatat pendapatan hanya Rp20,68 miliar, seperti disampaikan Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, pada Kamis (25/9/25).

Baca Juga: Sekjen Hinca Panjaitan Tantang Joko Widodo Proyek Whoosh Investasi Sosial atau Siapa yang Nanti Menanggung?

"Itu adalah realisasi pendapatan retribusi kebersihan kami ditahun 2024, realisasi tersebut dari berbagai potensi retribusi yang ada di Kota Tangerang, baik itu dari rumah tangga, maupun usaha-usaha di Kota Tangerang. Jadi dari orang pribadi maupun badan usaha yang ada di Kota Tangerang," terangnya.

Namun, jika dihitung berdasarkan jumlah wajib retribusi rumah tangga di Kota Tangerang yang mencapai 500 ribu pelanggan dengan rata-rata tarif Rp25.031 per bulan, maka seharusnya pendapatan mencapai Rp150,18 miliar per tahun.

Dari data tersebut, terdapat selisih sekitar Rp129,5 miliar yang belum dapat diketahui. Angka itu, belum mencakup potensi dari retribusi non rumah tangga seperti perkantoran, industri, rumah sakit, hotel, dan sektor komersial lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.