Banten

Geger! 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Abdurahman | 1 September 2026, 10:04 WIB
Geger! 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Tengah) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: ANTARA)

AKURAT BANTEN– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset, dengan cakupan mulai dari korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang.

Daftar tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyusunan RUU yang selama ini dinilai strategis untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli serta membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memastikan keuntungan ekonomi dari kejahatan tidak tetap dinikmati pelakunya, dengan tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Gary Neville Ramal Arsenal Juara Lagi, Pertahanan The Gunners Disebut Jauh di Atas Rival

13 tindak pidana yang masuk daftar

Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Berikut daftarnya:

  1. Tindak pidana korupsi

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

  3. Tindak pidana terorisme

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan

  9. Tindak pidana di bidang perbankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Daftar tersebut menunjukkan bahwa sasaran RUU bukan hanya kejahatan yang selama ini identik dengan korupsi, tetapi juga berbagai tindak pidana yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan merugikan negara maupun masyarakat.

Baca Juga: Lamine Yamal Belum Gacor, Hansi Flick Santai: Bintang Barcelona Segera Meledak Lagi?

DPR bicara soal kekhawatiran masyarakat

Masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja yang nantinya dapat terkena mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman tidak menampik adanya kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat terdampak apabila melakukan pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan hukum harus didasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Menurut dia, latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan penerapan hukum.

Hal ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena aturan tersebut nantinya harus memiliki batasan yang jelas agar kewenangan negara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Gol MU vs Ipswich Diwarnai Handball Harry Maguire, Kok Tetap Sah? Ini Penjelasan Aturannya

Kejahatan bermotif ekonomi menjadi perhatian

Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi III juga mempertimbangkan pandangan para ahli hukum yang menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset sebaiknya memiliki karakter tertentu.

Di antaranya adalah kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap publik.

Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset dalam sistem hukumnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU ini tidak semata-mata berkaitan dengan penyitaan harta benda, tetapi juga menyangkut bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan tidak berubah menjadi kekayaan yang aman untuk dinikmati pelaku.

Baca Juga: Gol MU vs Ipswich Diwarnai Handball Harry Maguire, Kok Tetap Sah? Ini Penjelasan Aturannya

Ditargetkan selesai Desember 2026

Perjalanan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. Komisi III DPR RI sebelumnya melaporkan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR.

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan pada 15 Desember 2026.

Target tersebut membuat pembahasan 13 jenis tindak pidana menjadi perhatian publik. Sebab, keputusan akhir DPR akan menentukan bagaimana mekanisme perampasan aset nantinya diterapkan terhadap berbagai kejahatan yang masuk dalam cakupan undang-undang.

Di sisi lain, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Arsenal: Arsenal Diunggulkan, Villa Bisa Bikin Kejutan

Bukan sekadar merampas aset

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengambil harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Semangat utama aturan ini adalah memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kejahatan. Dengan begitu, pelaku tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga berpotensi kehilangan hasil kejahatan yang diperolehnya.

Namun, aspek kepastian hukum, transparansi, standar pembuktian, serta pengawasan pengadilan tetap menjadi perhatian penting agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, perjalanan RUU Perampasan Aset hingga target pengesahan pada Desember 2026 diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.

Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang dapat dikenai perampasan aset, tetapi juga seberapa kuat aturan tersebut mampu memburu kekayaan hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman