BREAKING NEWS: Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan Kejagung, Diduga Terlibat Kasus Jiwasraya!

AKURAT BANTEN-Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, pada Jumat (7/2/2025). "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Qohar kepada wartawan.
Baca Juga: MUI Angkat Bicara Soal Penggunaan Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg yang Tidak Semestinya, Ini Hukumnya
Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa. "Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," katanya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Menteri PU: Minta Rp1000 T, Namun Tersedia cuma Rp29,57 T
Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.
Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kemenkeu dan dunia keuangan Indonesia. Bagaimana bisa seorang pejabat tinggi negara, yang notabene adalah Dirjen Anggaran, terlibat dalam kasus korupsi sebesar ini?
Baca Juga: OPM Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Ancam Bakar Sekolah yang Masih Jalankan
Tentu, kita tidak bisa menghakimi Isa bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, sebagai masyarakat, kita berhak untuk mengetahui kebenaran dari kasus ini.
Kita berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama memberantas korupsi dari negeri ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










