KPK Resmi Akhiri Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penghentian resmi terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang mengejutkan banyak pihak mengingat skala kerugian yang sebelumnya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: MAKI Geram! Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Konawe Utara yang Disetop KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut, menekankan bahwa proses evaluasi telah dilakukan secara mendalam dan hati-hati.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik kesulitan mengumpulkan bukti yang memadai untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, meskipun kasus ini telah bergulir cukup lama.
"Ya, KPK memang telah menerbitkan SP3 untuk perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Baca Juga: Kim Jong Un Tancap Gas Produksi Senjata dan Rudal untuk Perkuat Daya Gentar Korea Utara
Menurut Budi, KPK selalu mengedepankan prinsip pembuktian yang solid dalam menangani kasus korupsi. Jika bukti tidak mencukupi standar hukum, maka penghentian menjadi pilihan untuk menjaga integritas proses hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
"Setelah pendalaman dan evaluasi menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat," tambahnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan utama ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Dugaan korupsi mencakup penerbitan izin untuk kegiatan eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi, yang terjadi selama masa jabatannya.
Baca Juga: Forkopimda Banda Aceh Serukan Warga Tidak Rayakan Tahun Baru 2026 dan Perbanyak Ibadah
Dalam penyelidikan awal, Aswad diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, termasuk korporasi. Perbuatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun, berdasarkan audit awal yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Selain itu, ada tudingan bahwa Aswad menerima suap senilai sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin tambang. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Optimisme Pemerintah Pangan Nasional 2026 Kian Menguat Usai Swasembada Tercapai
Dengan SP3 ini, proses hukum terhadap kasus tersebut secara resmi berakhir, meskipun KPK membuka kemungkinan untuk membuka kembali jika muncul bukti baru di masa depan.
Namun, keputusan ini menuai kritik, termasuk dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai ada kejanggalan dan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih agar penyelidikan bisa dilanjutkan demi transparansi di sektor pertambangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










