Banten

Status Yaqut Cholil Qoumas Berubah Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasannya

Cristina Malonda | 22 Maret 2026, 19:29 WIB
Status Yaqut Cholil Qoumas Berubah Jadi Tahanan Rumah, KPK Ungkap Alasannya
Status Yaqut Cholil Qoumas Berubah Jadi Tahanan Rumah

AKURAT BANTEN - Kabar terbaru datang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut sudah tidak lagi berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini mencuat setelah pernyataan dari Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Silvia mengaku tidak menemukan keberadaan Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. Ia mendapatkan informasi dari dalam bahwa Yaqut telah keluar sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Baca Juga: Waduh! Trump Ancam Iran Serangan Lanjutan Pulau Kharg Jika Tak Segera Buka Selat Hormuz

“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Menurut penuturannya, kabar tersebut beredar di kalangan penghuni rutan. Bahkan hingga menjelang Hari Raya, para tahanan disebut tidak lagi melihat sosok mantan Menag tersebut.

“Semuanya pada tahu. Cuma mereka bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di antara mereka, terutama karena waktu keluarnya dinilai tidak lazim.

Baca Juga: Tradisi Berkunjung Hari Raya Idul Fitri: Menguatkan Kebaikan dengan Tetangga

Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.

Pengalihan status ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Meski menjadi tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap berjalan ketat.

Baca Juga: Hanya Sampai 30 Maret! Cek Jadwal Lengkap Dan Link Daftar Bintara Polri 2026 Sekarang

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.

Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Baca Juga: Donald Trump Nyerah? AS Pertimbangkan Akhiri Perang Iran, Berikut Alasan Penghentian Operasi Militer

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan ini memicu dugaan praktik korupsi, termasuk adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status Masih Bisa Berubah

KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah yang kini dijalani Yaqut bersifat sementara dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan. Proses hukum pun dipastikan akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.

Perkembangan kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang menyentuh kepentingan banyak masyarakat Indonesia. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.