'Hukum Mati Saya!': Sumpah Eks Wamenaker Noel Ebenezer di Sidang Korupsi, KPK Beri Peringatan Menohok

AKURAT BANTEN– Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak tegang saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan.
Di tengah jeratan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Noel dengan lantang meminta dirinya dihukum mati jika terbukti bersalah.
Namun, alih-alih bersimpati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memberikan respons dingin yang mengingatkan sang mantan Wamenaker pada realita hukum yang menjeratnya.
Sumpah Drastis di Balik Rompi Oranye
Mengenakan rompi tahanan KPK, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten dengan prinsipnya sejak lama: pejabat korup layak dihukum maksimal.
"Harapan saya cuma satu, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar Noel dengan nada tinggi di hadapan awak media, Senin (26/1/2026).
Meski meminta hukuman mati jika bersalah, Noel tetap bersikeras bahwa dirinya adalah korban "operasi tipu-tipu" atau kriminalisasi.
Ia mengeklaim tidak pernah menerima uang sepeser pun dari praktik pemerasan yang dituduhkan jaksa.
"Tapi kalau tidak terbukti, saya minta dihukum seringan-ringannya," tambahnya—sebuah pernyataan yang kontradiktif namun mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Jalan Tol Rusak Parah, Pengguna Keluhkan Ban Bocor hingga Minim Pertolongan
Dakwaan Fantastis: Ducati Scrambler dan Uang Miliaran
Di balik retorika "siap mati" tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan fakta persidangan yang jauh dari kata sederhana.
Noel didakwa terlibat dalam sindikat pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang merugikan banyak pihak sejak tahun 2021.
Beberapa poin utama dalam dakwaan Noel antara lain:
Baca Juga: Truk Trailer Terlibat Kecelakaan Beruntun, Enam Orang Meninggal di Jalur Padang Panjang–Bukittinggi
Aliran Dana: Diduga menerima uang sebesar Rp3,36 miliar.
Barang Mewah: Menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ.
Total Pemerasan: Secara kolektif bersama 10 tersangka lain, nilai pemerasan mencapai Rp6,5 miliar.
KPK mengingatkan bahwa pembuktian di persidangan didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan sekadar pernyataan emosional di depan kamera.
Baca Juga: Sindir KPK bak Konten Kreator! Noel Tantang Hakim Jatuhkan 'Hukuman Mati' Jika Terbukti Bersalah
"Drama" atau "Kriminalisasi"?
Noel tidak tinggal diam. Ia justru menyerang balik dengan menyebut KPK lebih mirip "konten kreator" ketimbang lembaga penegak hukum.
Ia juga melempar isu panas dengan menyeret nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memperingatkan bahwa sang Menteri bisa saja "di-Noel-kan" atau dikriminalisasi karena mengganggu kepentingan para "bandit" pasar gelap.
"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit," cetus Noel, memberikan sinyal bahwa kasusnya memiliki latar belakang politis yang kuat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








