Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Pemerintah Larang Operator Seluler Hapus Kuota Pelanggan

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan itu tercantum dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk, Puluhan Orang Terjatuh
SE Menkomdigi tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum.
Penerbitannya sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak yang wajib dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menurut Meutya, aturan tersebut dibuat agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang sudah mereka beli.
Baca Juga: Gedung Hogwan Bumiayu Roboh Saat Anak-anak Tertidur, 3 Orang Meninggal
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, Kemkomdigi juga mengharuskan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan.
Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan mekanisme layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Perlindungan sisa kuota dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan terdapat perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi.
Baca Juga: Manchester United Menang 5-2 atas Ipswich, Michael Carrick Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Kini, pelanggan menjadi pihak yang menentukan pilihan layanan berdasarkan kebutuhan mereka, bukan operator yang menentukan pilihan tersebut.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Untuk memastikan pelanggan memahami haknya, Kemkomdigi turut mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang jelas terkait layanan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Seluruh informasi wajib disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Baca Juga: Barcelona Pilih Gabriel Jesus Setelah Gagal Dapatkan Julian Alvarez, Ini Alasannya
Pelanggan juga harus dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Selain itu, operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek pemakaian dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota serta menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
Baca Juga: Marc Marquez Menang MotoGP Aragon 2026, Jarak dengan Jorge Martin Kini Cuma 19 Poin
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan kewajiban tersebut di sektor telekomunikasi.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perlindungan hak pelanggan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem digital nasional yang lebih adil.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








