Banten

Kontroversi Video Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menteri HAM Pigai: Ini Bisa Kategori Pelanggaran HAM

Cristina Malonda | 5 Mei 2026, 14:35 WIB
Kontroversi Video Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menteri HAM Pigai: Ini Bisa Kategori Pelanggaran HAM
Kontroversi Video Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menteri HAM Pigai: Ini Bisa Kategori Pelanggaran HAM (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya terus bergulir. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai ucapan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat semata.

Pigai justru menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut, dalam konteks tertentu, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyerang martabat individu.

“Tidak semua pernyataan bisa berlindung di balik kebebasan berpendapat. Ada batasan yang harus dihormati,” ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Tuding Seskab Teddy Gay, Amien Rais Santai Diterpa Ancaman Hukum: Kita Buktikan Nanti!

Kontroversi ini mencuat dari video di kanal YouTube pribadi Amien Rais berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video berdurasi sekitar delapan menit itu sempat viral sebelum akhirnya dihapus.

Dalam tayangan tersebut, Amien Rais menyinggung dugaan kedekatan pribadi antara Prabowo dan Teddy yang disebutnya secara tidak pantas. Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahkan menyebut pernyataan tersebut sebagai fitnah dan bentuk pembunuhan karakter.

Baca Juga: PANAS! Doktif Bongkar Siasat dr. Richard Lee: Isu Mualaf Hanya Kedok Pengalihan Kasus TPPU?

Pigai merinci sejumlah aspek yang menurutnya bermasalah dalam pernyataan Amien Rais. Salah satunya adalah inhuman treatment, yakni perlakuan tidak manusiawi melalui serangan verbal yang dapat berdampak serius secara psikologis.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya unsur inhuman degrading atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang. Dalam konteks ini, Pigai menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan Prabowo dan Teddy.

Tak berhenti di situ, Pigai juga menyinggung adanya verbal torture dan verbal humiliation, yaitu bentuk kekerasan dan pelecehan verbal yang bisa melukai secara emosional.

Baca Juga: Makin Terbuka Kubu Roy Suryo Bongkar Hasil Audiensi, Singgung Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

“Ini bukan sekadar kritik. Ada potensi perundungan verbal yang mempermalukan dan merendahkan pihak lain,” tegasnya.

Pigai mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memang dijamin dalam negara demokrasi, namun tidak bersifat mutlak. Setiap individu tetap harus menghormati hak dan martabat orang lain.

Ia pun meminta Amien Rais tidak menjadikan kebebasan berpendapat sebagai tameng untuk melontarkan pernyataan yang dinilai merugikan pihak lain.

Baca Juga: Respon Amien Rais soal Komdigi yang Sebut Video Dugaan Hubungan 'Mesra' Prabowo-Teddy Fitnah

Menanggapi kritik tersebut, Amien Rais tetap pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang di Indonesia.

Menurutnya, sebagai negara demokrasi, setiap warga berhak menyampaikan pandangan, termasuk jika berbeda dengan pemerintah atau kelompok tertentu.

Polemik ini pun menambah panjang daftar perdebatan soal batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran HAM di ruang publik, terutama di era digital yang serba terbuka. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.